Contoh Skripsi Manajemen Keuangan Judul IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) UNTUK MENGELOLA RISIKO PERBANKAN (Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)

Banyaknya mahasiswa yang membuat skripsi Manajemen Keuangan untuk itu saya kembali mencoba posting Contoh Skripsi Manajemen Keuangan Judul IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) UNTUK MENGELOLA RISIKO PERBANKAN (Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang)

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Krisis ekonomi pada tahun 1997 yang melanda Indonesia dapat dilihat dari banyaknya perusahaan yang bankrut, buruknya kinerja perbankan nasional, persoalan kredit macet, rendahnya daya saing produk-produk indonesia di luar negeri sampai adanya ketakutan pemilik dan manajemen perusahaan maupun pemerintah terhadap berbagai konsekuensi yang akan timbul dari adanya perdagangan bebas. Selain itu dipengaruhi dengan belum dilaksanakannya good coorporate governance dan etika yang melandasinya. Usaha untuk mengembalikan kepercayaan kepada dunia perbankan Indonesia melalui reskontruksi dan rekapitulasi dapat berdampak jangka panjang dan mendasar apabila disertai tiga tindakan antara lain: ketaatan terhadap prinsip kehati-hatian, pelaksanaan good corporate governance (GCG), dan pengawasan yang efektif dari otoritas Pengawas Bank. Pelaksanaan good corporate governance diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia internasional sebagai syarat mutlak bagi dunia perbankkan untuk berkembang baik dan sehat (Zarkasyi;2008).
Dalam industri perbankan selama ini pelaksanaan tata kelola perusahaan di Indonesia belum juga dilakukan dengan maksimal.  Konsep GCG yang telah lama digagas hingga saat ini belum ada peningkatan yang signifikan. Sebagai lembaga keuangan yang melayani nasabah, tingkat pengelolaan perbankan harus ditingkatkan. Perbaikan di sektor perbankan perlu segera dilaksanakan. Dalam hal


ini, BI terus berupaya untuk memperbaiki pelaksanaan tata kelola perusahaan atau GCG di kalangan perbankan. Perbaikan ini dilakukan melalui self assessment atau penilaian internal. Hal ini sesuai dengan PBI No. 814/PBI/2006 yang menyatakan bahwa bank harus membuat self assessment atas penerapan GCG di masing-masing institusi. Self assessment akan dinilai pada setiap akhir tahun untuk melihat apakah GCG sudah baik atau belum.
Tuntutan terhadap wujud GCG disetiap sektor (publik maupun swasta), kini semakin gencar. Tuntutan ini memang sangat wajar, mengingat banyak penelitian yang menunjukkan bahwa terjadinya krisis ekonomi di negeri ini, ternyata disebabkan oleh buruknya pengelolaan (bad governance) pada sebagian besar pelaku ekonomi di Indonesia. Indikasi buruknya pengelolaan tersebut antara lain tercermin dari berbagai indikator berikut (Zarkasyi; 2008; 8):
Tahun 1998, Secara Umum hasil survai Booz-Allen dan Hamilton bahwa belum efektifnya pelaksanaan GCG pada perusahaan di Indonesia adalah yang paling rendah di Asia Timur (2,88) dibandingkan dengan Malaysia (7,72), Thailand (4,89), Singapura (8,93), dan Jepang (9,17). Asian Development Bank juga mengemukakan bahwa fenomena yang sering dijumpai pada perusahaan-perusahaan di Indonesia antara lain belum menemukan pengelolaan perusahaan secara profesional, karena konsentrasi kepemilikan oleh pihak tertentu yang memungkinkan terjadinya afiliasi antar pemilik, pengawas dan pengelola perusahaan, serta tidak berfungsinya Dewan Komisaris Perusahaan.
Tahun 1999, di sektor swasta menurut hasil riset McKinsey & Company yang melibatkan para investor di Asia, Eropa dan Amerika Serikat terhadap lima negara di Asia menyatakan bahwa Indonesia menempati peringkat terendah dalam pelaksanaan good Corporate Governance. Sedangkan menurut hasil survei PERC (Political and economic risk Consultacy) terhadap pelaku bisnis asing ternyata Indonesia merupakan negara terburuk di bidang Corporate Governance. Tabel 1.1 menunjukkan peringkat GCG di Asia:
Tabel 1.1
Skor Peringkat Good Governance
Negara
Skor
Singapura
Hongkong
Jepang
Philipina
Taiwan
Malaysia
Thailand
China
Indonesia
Korea Selatan
Vietnam
2,00
3,59
4,00
5,00
6,10
6,20
6,67
8,22
8,29
8,83
8,89
Keterangan           : semakin tinggi skor, semakin buruk Good Governance
Sumber diolah       : Zarkashi, Wahyudin (2008: 9-10)

Tahun 2001, hasil survei yang dikembangkan oleh Credit Lyonnais Securities (CLSA) dengan tujuh katagori, meliputi disiplin, transparasi, kemandirian, akuntabilitas, tanggung jawab, keadilan dan kesadaran nasional terhadap standar GCG pada 115 perusahaan di 25 negara berkembang menunjukkan bahwa skor total untuk perusahaan di Indonesia yang survei hanya 37,7 dari skala 0-100 (100 adalah tertinggi). Skor ini lebih rendah dibandingkan dengan skor total perusahaan-perusahaan yang disurvei di negara Singapura (64,5), Malaysia (56,6), India (55,6), Thailand (55,1), Taiwan (54,6), China (49,1), Korea (47,1) dan Philipina (43,9).  Good Corporate Governance (GCG) mengandung lima prinsip utama yaitu keterbukaan (transparency), akuntabilitas (akuntabilitas), tanggung jawab (responsibility), interpendensi (interpendency), serta kewajaran (Fairness), dan diciptakan untuk dapat melindungi kepentingan semua pihak yang berkepentingan (Stakeholders). Menurut MI Sigit Pramono (www.syariahmandiri.com; 2004), untuk membangun sistem GCG yang efektif bagi bank syariah, perlu memperhatikan sejumlah pilar penopang mekanisme GCG.
Pertama, peran dan tanggung jawab Dewan Pengawas Syariah (DPS) harus dioptimalkan untuk memberikan keyakinan bahwa seluruh transaksi yang dilakukan oleh perusahaan tidak melanggar kaidah-kaidah syariah.
Kedua, bank syariah harus memiliki sistem pengawasan internal dan manajemen risiko yang tangguh. Hal itu penting agar dapat mendeteksi dan menghindari terjadinya salah kelola dan penipuan maupun kegagalan sistem dan prosedur pada bank syariah.
Ketiga, dalam konteks akuntansi syariah, auditor eksternal tidak hanya  berperan untuk memberikan opini bahwa laporan keuangan bank telah disajikan secara wajar sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku. Auditor eksternal juga harus bekerja sama dan mengorelasikan pekerjaannya kepada DPS dan auditor internal untuk mendapat keyakinan bahwa penyajian laporan keuangan telah memiliki tingkat pengungkapan dan transparansi yang memadai.
Keempat, transformasi budaya korporasi yang Islami dan peningkatan kualitas SDM harus menjadi komitmen bagi manajemen bank syariah. Kelima, perangkat hukum dan peraturan Bank Indonesia dan pasar modal yang sesuai dengan karakteristik bank syariah menjadi prasyarat guna terciptanya iklim pengawasan dan GCG yang sehat bagi perbankan syariah di Tanah Air.
Pelaksanaan Good Corporate Governance (GCG) sangat diperlukan untuk membangun kepercayaan masyarakat dan dunia Internasional sebagai syarat mutlak bagi perbankan untuk berkembang dengan baik dan sehat. Oleh karena iti Bank For International Sattelment (BIS) sebagai lembaga yang mengkaji terus prinsip kehati-hatian yang harus dianut oleh perbankan, telah dikeluarkan pula Pedoman Pelaksanaan GCG bagi dunia perbankan secara internasional.
Pada saat ini secara eksplisit Bank Indonesia telah menetapkan berbagai ketentuan untuk memastikan perbankan yang dijalankan secara sehat oleh manajemen yang kompeten dan kredibel untuk mengakomodasi prinsip-prinsip Good Corporate Governance. Dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998, secara umum telah diatur mengenai hal-hal yang terkait dengan Corporate Governance di perbankan bank yang menyangkut Governance Stukture, Governance Proses, dan Governance Outcome. Pengaturan tersebut antara lain syarat kepemilikan, dewan komisaris, dan Direksi serta prinsip-prinsip kehati-hatian Bank yang harus ditaati.
Beberapa pengaturan yang telah dikeluarkan berkaitan dengan penerapan prinsip GCG antara lain adalah Peraturan Bank Indonesia No. 2/27/PBI/2000 tanggal 15 Desember 2000 tentang Bank Umum, yang mana didalamnya diatur kriteria yang wajib diketahui calon anggota Direksi dan Komisaris, serta batasan transaksi yang diperbolehkan atau dilarang dilakukan oleh pengurus Bank. Peraturan lainnya yang dikeluarkan berkaitan dengan kebutuhan peningkatan GCG adalah PBI No. 5/8/PBI/2003 tentang penerapan manajemen risiko bagi Bank Umum, yang selanjutnya ditindaklanjuti dengan diterbitkannya SE No. 5/21/DPNP tanggal 29 Sepember 2003. PBI tersebut mewajibkan bank untuk menetapkan wewenang dan tanggung jawab yang jelas pada setiap jenjang jabatan yang terkait dengan penerapan manajemen risiko. Good Corporate Governance menjadi perhatian yang sangat serius di Indonesia. Sesuai dengan peraturan Bank Indonesia No. 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Govenance (GCG) bagi Bank Umum, merupakan wujud keseriusan Bank Indonesia dalam meninta pengurus perbankan agar taat untuk menerapkan manajemen risiko guna melindungi kepentingan stakeholder.
Secara umum perbankan akan menghadapi risiko (Idroes:67) yaitu risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko likuiditas. Dengan berbagai risiko tersebut, maka bank syariah dituntut melakukan manajemen risiko pembiayaan seefektif mungkin agar likuiditas bank tetap terjaga sehingga bank tidak mengalami kesulitan dalam memenuhi jangka pendeknya.
Dalam pencapaian kinerja PT. BSM dapat dilihat dari penerimaan penghargaan yang diraih disetiap tahunnya. Terlihat pada tahun 2006-2008 PT. Bank Syariah Mandiri meraih sederet penghargaan antara lain:
Tabel 1.2
Penghargaan PT. Bank Syariah Mandiri
Tahun 2006-2008

No.
Nama Penghargaan
Tanggal Penganugrahan
1.
Bisnis Indonesia Banking Efficiency Award 2008
22 Mei 2008
2.
STP Award 2006
14 November 2007
3.
E-Company Award 2007
21 Agustus 2007
4.
Golden Trophy
19 Juli 2007
5.
Indonesian Bank Loyalty Award (IBLA Award) 2007
21 Februari 2007
6.
Kriya Pranala Award 2007
01 Januari 2007
Sumber: http://www.syariahmandiri.co.id//
Dari berbagai macam penghargaan yang diterima oleh PT. BSM telah membuktikan bahwa PT. BSM memang mempunyai kinerja yang bagus dan mampu bersaing dengan bank syariah lainnya.
Berdasarkan uraian diatas, penulis tertarik untuk mengangkat masalah tersebut dengan melakukan penelitian dengan judul  “Implementasi Good Corporate Governance (GCG) untuk Mengelola Risiko Perbankan (Pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang).

1.2  RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimanakah implementasi Good Corporate Governance Bank Syariah Mandiri untuk mengelola risiko perbankan?

2.      Apa saja kendala-kendala dalam implementasi Good Corporate Governance untuk mengelola risiko perbankan?
dSelengkapnya terkait Contoh Skripsi Manajemen Keuangan Judul IMPLEMENTASI GOOD CORPORATE GOVERNANCE (GCG) UNTUK MENGELOLA RISIKO PERBANKAN (Studi pada PT. Bank Syariah Mandiri Cabang Malang) dari mulai BAB I Hingga BAB 5 Penutup Termasuk daftar Pustaka Silahkan Cek contoh skripsi lengkap di sini

Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...