BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Peran
strategis lembaga keuangan bank dan non bank adalah sebagai wahana yang mampu
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat secara efektif dan efisien ke arah
peningkatan taraf hidup rakyat. Lembaga keuangan bank dan non bank merupakan
lembaga perantara keuangan (financing
intermediaries) sebagai prasarana pendukung yang amat vital untuk menunjang
kelancaran perekonomian (Sholahuddin, 2006 : 3).
Dalam setiap aktivitas perekonomian nasional dunia
perbankan telah memiliki peranan yang sangat penting. Sepanjang sejarah
bank-bank yang telah ada dan dirasakan mengalami kegagalan dalam menjalankan
fungsi utamanya, yaitu menjembatani antara pemilik modal dengan pihak yang
membuat dana (Sumitro, 1996 : 17). Penyebab utama kegagalan ini disebabkan
adanya penggunaan sistem bunga yang selama ini diterapkan pada bank-bank
konvensional. Kehadiran bank syari’ah merupakan bagian dari proses perbankan
yang memperkenalkan jenis bank yang beroperasi sesuai dengan norma bermuamalah
secara Islam dan merupakan langkah aktif dalam rangka rekonstruksi
perekonomian. Masih banyak sektor kecil yang belum tersentuh oleh lembaga
perbankan dan sampai sejauh ini keberadaan perbankan belum mampu memenuhi
tuntutan tersebut.
Pada saat ini lembaga keuangan tidak hanya melakukan
kegiatan berupa pembiayaan investasi perusahaan, namun juga telah berkembang
menjadi pembiayaan untuk sektor konsumsi, distribusi, modal kerja dan jasa
lainnya. Pada dasarnya lembaga keuangan baik bank maupun bukan bank memiliki
tugas yang sama yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dananya. Dalam menghimpun
dana dari masyarakat, lembaga keuangan perbankan dapat melakukannya dengan baik
secara langsung maupun tidak langsung
(Arthesa dkk, 2006 :7).
Menurut Widodo (1999 : 5) bahwa bersamaan dengan fenomena
semakin bergairahnya masyarakat untuk kembali ke ajaran agama, banyak
bermunculan lembaga ekonomi yang berusaha menerapkan prinsip syariat Islam,
terutama lembaga-lembaga keuangan seperti BMT (Baitul Mal Wattamwil).
Perkembangan BMT cukup pesat, hingga akhir 2001 PINBUK
mendata ada 2938 BMT terdaftar dan 1828 BMT yang melaporkan kegiatannya
(Sudarsono, 2007 : 99).Adapun rincian jumlah BMT tersebut adalah sebagai
berikut :
Tabel 1.1
Jumlah BMT per Propinsi
Daerah
|
Terdaftar
|
Melaporkan
kegiatan
|
Aceh
Sumut
Riau
Sumbar
Jambi
Sumsel
Bengkulu
Lampung
DKI
Jabar
Jateng
DI.Yogyakarta
Jatim
Bali
NTB
NTT
Kalbar
Kalteng
Kaltim
Kalsel
Sulut
Sulteng
Sulsel
Sultra
Maluku
Irian Jaya
|
76
156
65
60
12
65
20
42
165
637
513
65
600
15
93
8
15
10
24
17
62
11
244
23
21
18
|
50
80
51
48
9
32
13
8
15
433
447
42
519
9
41
5
11
6
14
9
36
7
110
12
13
5
|
Jumlah
|
2938
|
1828
|
Sumber : Sudarsono ( 2007 : 99)
Salah satu produk jasa pembiayaan Baitul Maal Wattamwil (BMT)
syari’ah yang berdasarkan konsep dasar jual beli adalah al-Bai’ Bitsamanil Ajil
(BBA) artinya pembelian barang dengan pembayaran cicilan. Proses pembiayaan ini
merupakan bagian dari upaya lembaga keuangan syari’ah untuk mengangkat potensi
ekonomi umat Islam terutama golongan ekonomi menengah ke bawah (Widodo,
1999 : 5).
Seperti yang telah diungkapkan oleh hasil penelitian
Farida (2003) ia menjelaskan bahwa pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) membawa pengaruh yang baik kepada
para pengusaha kecil yaitu dengan adanya produk pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil
Ajil (BBA) ini mereka (para usaha kecil) bisa memenuhi barang-barang kebutuhan
yang mereka perlukan untuk menjalankan dan mengembangkan usahanya.
Dalam pembangunan nasional, usaha kecil adalah bagian integral
dunia usaha yang merupakan kegiatan ekonomi rakyat yang mempunyai kedudukan,
potensi, dan peran yang strategis untuk mewujudkan struktur perekonomian
nasional yang seimbang berdasarkan demokrasi ekonomi. Sebagaimana telah
disebutkan di atas bahwa kelangsungan suatu kegiatan usaha perlu didukung oleh
permodalan dan sumber daya manusia yang memadahi. Namun dalam praktiknya usaha
kecil seringkali kesulitan dalam mendapatkan sumber pendanaan, satu dan lain
hal karena suku bunga pinjaman yang tinggi dan berdasarkan analisis pembiayaan
khususnya terkait dengan jaminan “dianggap” tidak memenuhi.
Dengan demikian BMT (Baitul Mal Wattamwil) sebagai
lembaga keuangan yang mengemban misi bisnis (tijarah), sekaligus misi
sosial (tabarru) sudah seyogyanya mampu memberikan kontribusi bagi
pengembangan sektor usaha kecil. Untuk kepentingan usaha kecil suatu BMT
(Baitul Mal Wattamwil) hendaknya mampu secara cermat mengetahui kebutuhan nyata
yang ada pada usaha kecil yang bersangkutan. Hal ini penting karena
karakteristik produk pembiayaan yang ada pada BMT (Baitul Mal Wattamwil)
bervariasi dan masing-masing hanya menjawab pada kebutuhan tertentu (http://www.islamic-finance.net/.)
Koperasi
BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo merupakan lembaga keuangan syariah
yang bertugas menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat yang
membutuhkan. Salah satu jenis produk pembiayaan pada Koperasi BMT-MMU Sidogiri
Pasuruan Cabang Wonorejo adalah al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA). Pembiayaan
al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) merupakan konsep dasar jual beli yaitu
dengan cara pembelian barang dengan pembayaran cicilan. Pada Koperasi
BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo bahwa produk pembiayaan al-Ba`i
Bitsamanil Ajil (BBA) banyak diminati oleh masyarakat sekitar Wonorejo dan
masyarakat Pasuruan. Hal ini dikarenakan angsuran pembiayaan BBA sangat mempermudah para nasabah (usaha kecil) dalam melunasi
pinjaman dan juga prosedur administrasinya tidak terlalu rumit.
Nasabah Koperasi BMT-MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo terdiri dari
usaha kecil. Dalam hal ini usaha kecil juga membutuhkan dana untuk
mengembangkan usahanya.
Dalam hal
pembiayaan Al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) pada Koperasi BMT-MMU
Sidogiri Cabang Wonorejo ini, nasabah khusus usaha kecil terdiri dari 17 orang
dengan total pinjaman secara keseluruhan yaitu Rp. 848.333.000,00 yang dapat
dirinci sebagai berikut :
Tabel 1.2
Contoh jenis
usaha kecil di Koperasi BMT-MMU Sidogiri Cabang Wonorejo Pasuruan
No
|
Jenis Pedagang
|
Pinjaman
|
Jml
|
Margin
|
1.
2.
3.
4.
5
|
Usaha mebel
Usaha peralatan
rumah tangga
Pedagang dipasar grosir (agen)
Usaha kerajinan
tangan
Pedagang pakaian jadi
|
Rp.
60.000.000,00
Rp. 35.000.000,00
Rp. 60.000.000,00
Rp. 35.000.000,00
Rp. 38.333.000,00
|
5
4
5
2
1
|
Sesuai
dengan kesepakatan yaitu 2 % - 2,5 per
bulan
|
Jumlah
|
Rp. 848.333.000,00
|
17
|
Sumber : Data diolah (BMT-MMU
Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo)
Berdasarkan
latar belakang masalah yang diuraikan di atas,peneliti tertarik untuk meneliti
dan menyusun skripsi dengan judul “Pelaksanaan Pembiayaan al-Ba’i Bitsamanil
Ajil (BBA) Bagi Usaha Kecil (Studi pada BMT– MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo) ”.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian latar
belakang tersebut di atas dan agar penelitian ini dapat mencapai sasaran maka
penulis mengambil rumusan masalah sebagai berikut :
1.
Bagaimana pelaksanaan pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil
(BBA) bagi usaha kecil di Koperasi BMT
MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo?
2.
Apa saja kendala dan solusi pembiayaan al-Ba`i Bitsamanil Ajil (BBA) bagi usaha kecil
di Koperasi BMT MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo?
Selengkapnya terkait CONTOH SKRIPSI EKONOMI MANAJEMEN JUDUL :PELAKSANAAN PEMBIAYAAN Al-BA’I BITSAMANIL AJIL(BBA) BAGI USAHA KECIL (Studi pada Koperasi BMT–MMU Sidogiri Pasuruan Cabang Wonorejo) Dari BAB I Hingga BAB 5 Pentutup termasuk daftar pustaka Silahkan cek di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar