Skripsi pembangunan Analisis Dampak Shock Moneter Terhadap Perekonomian Sumatera Utara

Saya akan posting Skripsi pembangunan Analisis Dampak Shock Moneter Terhadap Perekonomian Sumatera Utara
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Koperasi pertama kali muncul di Eropa pada awal abad ke-19. Ketika itu, terutama di negara-negara Eropa yang menerapkan sistem perekonomian kapitalis, kaum buruh sedang berada pada puncak penderitaannya. Untuk membebaskan diri mereka dan tindasan sistem perekonomian kapitalis, serta dalam rangka ikut
serta meningkatkan kesejahteraan anggota masyarakat disekitarnya, kaum buruh bersepakat untuk menyatukan diri mereka dengan membentuk koperasi (Baswir, 2000:11). Untuk pertama kalinya Inggris mendirikan toko koperasi di Brighton, dan menerbitkan publikasi bulanan yang dapat digunakan untuk mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.
Hal itu membuat Inggris membangun koperasi pada tahun 1844. Berdirinya koperasi di Inggris dianggap dapat memajukan perekonomian dan menginginkan agar tumbuhnya koperasi dapat berperan sebagai penghilang dampak negatif, selanjutnya perkembangan koperasipun semakin terlihat di negara-negara lainnya seperti Jerman yang mendirikan koperasi simpan pinjam, Prancis, dan Denmark. Karena keberhasilan Denmark menggembangkan ekonominya melalui koperasi, negara Eropa semakin mendapatkan kemajuan ekonomi. Eropapun mulai mengembangkan pemasarannya dalam hasil industri
dan mencari bahan mentah untuk menggembangkan perindustriannya. Kemajuan koperasi di Eropa akhirnya meluas ke negara-negara lain, termasuk Indonesia.
Di Indonesia koperasi diperkenalkan oleh Raden Aria Wiraatmaja, seorang Patih di Purwokerto bermula pada abad 20. Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai rendahan kemudian berkembang kearah koperasi untuk sektor pertanian. Kehadiran koperasi di tengah-tengah masyarakat merupakan usaha
atau badan yang sangat membantu kelangsungan hidup. Koperasi dianggap modal yang cocok bagi mereka yang ekonominya lemah. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara tidak sadar mempersatukan diri untuk menolong diri sendiri dan manusia sesamanya. Mengingat sifat dari koperasi itu, maka tidaklah mengherankan jika pergerakan koperasi amat pesat berjalannya didaerah-daerah bahkan sampe kepedesaan dimana banyak terdapat pertanian-pertanian yang sedang atau kecil.
Kesejahteraan masyarakat luas dan bersama merupakan dasar dari pengembangan koperasi Indonesia. Suatu keyakinan yang muncul bahwa koperasi yang dapat menciptakan kesejahteraan masyarakat luas, tetapi tak selamanya sesuatu usaha selalu berjalan lancar sesuai dengan harapan. Demikian juga koperasi sebagai badan usaha masih memiliki berbagai kendala dalam pengembangannya. Hal ini perlu mendapat perhatian lebih dalam pembangunan koperasi dilihat dari peranan koperasi sebelumnya. Peran koperasi dalam perekonomian Indonesia paling tidak dilihat dari: Pertama, kedudukannya sebagai pemain utama dalam kegiatan ekonomi di berbagai sektor. Kedua, penyedia lapangan kerja. Ketiga, pemain penting dalam pengembangan kegiatan ekonomi lokal dan pemberdayaan masyarakat. Keempat, pencipta pasar baru dan sumber inovasi, serta kelima, sumbangannya dalam menjaga neraca pembayaran melalui kegiatan ekspor (herdy92.wordpres.com).
Kelima peranan koperasi ini ada dalam perekonomian Indonesia guna untuk meningkatkan kemakmuran. Usaha ini tidak mudah akan tetapi harus dilakukan terus untuk masa datang. Masyarakat membangun koperasi, untuk mencapai kemakmuran. Tetapi tak selamanya sesuatu usaha berjalan lancar sesuai dengan
harapan demikian juga koperasi.

Berbagai kelemahan diperbaiki agar sesuai dengan tujuan koperasi dalam memegang peranan yang besar dalam perekonomian nasional. Sejalan dengan hal tersebut eksistensi koperasi dalam kondisi globalisasi / liberalisasi ekonomi dunia sekarang ini, terutama dalam upaya penyembuhan perekonomian nasional, upaya untuk mendorong dan meningkatkan koperasi adalah hal yang sangat penting. Keikutsertaan semua pelaku ekonomi tersebut diperlukan dalam upaya mencapai sasaran pembangunan. Perekonomian koperasi di wilayah Sumatera Utara beberapa tahun ini mengalami peningkatan. Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) memberikan kontribusi besar dalam peningkatan perekonomian suatu daerah, besarnya peranan koperasi dan UKM Sumut dapat terlihat dengan jumlah yang cukup besar yakni mencapai 187.580 unit (Burhani Antara News, 6 Januari 2012).
Penghasilan yang minim, membuat seseorang selalu berpikir bagaimana cara mendapatkan kehidupan yang layak, sehingga tidaklah mengherankan seseorang rela meminjam dana meskipun dengan bunga tinggi. Keinginan yang emakin tinggi untuk meminjam dikalangan masyarakat secara tidak sadar meningkatkan pertumbuhan koperasi di kota-kota, termasuk Kota Medan.

-------------------
Untuk itu, pembangunan koperasi di kota Medan maupun daerah-daerah lainnya perlu diteruskan, karena pembangunan adalah proses, memerlukan waktu dan ketekunan serta konsistensi dalam pelaksanaan, berkesinambungan untuk mengatasi semua masalah yang muncul seperti masalah kemiskinan, jumlah
pengangguran yang semakin banyak. Dengan berkembanganya koperasi, bukan hanya para anggota koperasi saja yang dapat menikmati peningkatan taraf hidup, melainkan juga anggota-anggota masyarakat umumnya, terutama yang terasa sekali yaitu pada masyarakat di pedesaan dengan terselenggaranya pembangunan masyarakat desa, dimana KUD dan koperasi-koperasi produksi lainnya telah
memperlihatkan peranannya yang penting. Berdasarkan uraian di atas, maka penulis tertarik melakukan penelitian dengan judul: “Peranan Koperasi Dalam memberdayakan Ekonomi Masyarakat di Kota Medan”.

1.2. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang, dapat dirumuskan masalah penelitian adalah
1. Sejauhmana perkembangan kredit yang diterima anggota koperasi dapat meningkatkan/memberdayakan ekonomi keluarga?
2. Kendala apa yang dialami oleh para anggota koperasi yang memperoleh kredit dlaam peningkatan pemberdayaan ekonomi masyarakat/keluarga?

1.3. Tujuan Penelitian
Tujuan yang ingin dicapai peneliti adalah:
 1. Untuk mengetahui jumlah perkembangan kredit yang diterima anggota koperasi yang dapat meningkatkan/memberdayakan ekonomi keluarga.
2. Untuk mengetahui kendala apa yang dialami oleh para anggota koperasi yang memperoleh kredit.

Selegkapnya terkait contoh skripsi ekonomi pembangunan silahkan cek di sini

Skripsi Ekonomi Pembangunan Studi Komparasi Kinerja Keuangan Antara Bank Asing Dan Bank Swasta Nasional Di Indonesia

Kembali lagi saya akan posting Skripsi Ekonomi Pembangunan Studi Komparasi Kinerja Keuangan Antara Bank Asing Dan Bank Swasta Nasional Di Indonesia
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang

Struktur perekonomian Indonesia yang merupakan negara agraris tidak terlepas dari sektor pertanian, dimana hubungan antara sektor pertanian dengan pembangunan nasional pada dasarnya merupakan hubungan yang saling timbal balik. Pembangunan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup
masyarakat.
Pertanian merupakan salah satu sektor penting dalam pembangunan di Indonesia sampai saat itu. Walaupun Indonesia merupakan negara agraris, namun sebagian besar petaninya termasuk petani kecil. Petani yang termasuk dalam golongan ini biasanya hanya memiliki lahan pertanian yang diperoleh dari usaha taninya tidak dapat mencukupi kebutuhan hidupnya. Banyak petani yang tidak memiliki lahan atau tidak berkuasa lagi atas lahan yang mereka miliki karena dijual atau disewakan. Petani tersebut berusaha menjadi buruh tani atau menyewa lahan petanian milik orang lain atau bekerja di sektor non pertanian (blogspot.com/ 2011/11/peranan-pembangunan-pertanian.di-html/).
Membicarakan pertanian dengan sendirinya kita membicarakan urusan pangan sebagai kebutuhan utama kelangsungan hidup kita dengan melihat hasil sub sektor pertanian sebagai pemasok utama kebutuhan hidup, maka sub sektor pertanian ini sangat strategis kedudukannya dari pada sub sektor lainnya.
Indonesia dengan luas areal tanah pertanian yang begitu dominan, maka strategi  pembangunan ekonomi pada sektor pertanian dan industri pertanian harus menjadi lokomotif pembangunan.
Indonesia sebagai negara agraris, maka pembangunan ekonomi dan industri berbasis pertanian adalah pilihan sangat tepat karena tersedianya sumber daya alam yang melimpah, sumber daya manusia yang banyak, dan tradisi bertani yang mendarah daging dengan sendirimya mengandung konsekuensi untuk membangun infrastruktur yang memadai, teknologi dan industri yang tepat guna serta pemasaran hasil pertanian yang kompetitif.
Untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila atau untuk mencapai masyarakat yang memiliki industri yang kuat harus didasari dan didukung oleh sektor pertanian yang tangguh dengan memperkuat sektor pertanian. Ini menunjukkan bahwa perekonomian nasional berupaya untuk
meningkatkan kesejahteraan rakyat banyak dan ini merupakan watak ekonomi kerakyatan yang harus tercermin dalam keseluruhan kegiatan dan pelaksaaan pembangunan.
Dalam rangka pembangunan pertanian, pemerintah bergiat meningkatkan pembangunan pertanian di Indonesia, khususnya di Sumatera Utara dengan 3 program pembangunan, yaitu :
1. Pengembangan agraris bertujuan untuk mengembangkan agribisnis yang mampu menghasilkan produk pertanian yang berdaya saing.
2. Peningkatan ketahanan pangan untuk meningkatkan keanekaragaman produksi, ketersediaan tanaman pangan, distribusi, menjamin ketersediaan pangan dan gizi yang baik bagi masyarakat.
3. Peningkatan kesejahteraan petani Tujuan pembangunan tidak hanya untuk meningkatkan pendapatan. Upaya meningkatkan pendapatan adalah sangat penting namun tidak berjalan sendiri. Perlu disertakan perombakan berbagai segi kehidupan masyarakat, misalnya pembangunan yang meniadakan ketimpangan, mengurangi ketidakmerataan, dan menghalau kemiskinan petani khususnya. Indonesia merupakan negara yang  tropis dan kaya akan jenis tanaman palawija dan buah-buahan. Iklim Indonesia memungkinkan untuk tumbuh suburnya berbagai jenis tanaman palawija dan buah-buahan tersebut.
Salah satu produk pertanian yang dapat ditingkatkan nilai tambahnya adalah kelapa sawit. Dalam  perekonomian Indonesia, kelapa sawit (dalam hal minyaknya) mempunyai peran yang cukup strategis karena :
1. Minyak sawit merupakan bahan baku utama minyak goreng, sehingga pasokan yang kontiniu ikut menjaga kestabilan harga dari minyak goreng tersebut. Ini penting sebab minyak goreng merupakan salah
satu dari 9 bahan pokok kebutuhan masyarakat sehingga harganya harus terjangkau oleh seluruh lapisan masyarakat.
2. Sebagai salah satu komoditas pertanian andalan ekspor non migas, komoditi ini mempunyai prospek yang baik sebagai sumber dalam perolehan devisa maupun pajak.
3. Dalam proses produksi maupun pengolahan juga mampu menciptakan kesempatan kerja dan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat khususnya petani kelapa sawit.

Perintis usaha perkebunan kelapa sawit di Indonesia adalah Adrien Hallet (orang Belgia), kemudian budidaya yang dilakukannya diikuti oleh K.Schadt yang menandai lahirnya perkebunan kelapa sawit di Indonesia mulai berkembang.
Perkebunan kelapa sawit pertama berlokasi di Pantai Timur Selatan (Deli) dan Aceh dengan luas areal perkebunan mencapai 5.123 Ha. Pembangunan perkebunan diarahkan dalam rangka menciptakan kesempatan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sektor penghasil devisa negara.
Pemerintah terus mendorong pembukaan lahan baru untuk perkebunan. Sampai pada tahun 1980, luas lahan mencapai 294.560 Ha dengan produksi CPO (Crude Palm Oil) sebesar 721.172 ton. Sejak itu lahan perkebunan kelapa sawit Indonesia berkembang pesat terutama perkebunan rakyat, salah satunya adalah Kabupaten Labuhanbatu Utara.

Dari permasalahan-permasalahan di atas, penulis merasa tertarik untuk membahas masalah tersebut dalam sebuah karya tulis berbentuk skripsi dengan judul : “Pengaruh Kredit Pertanian Terhadap Kesejahteraan Petani Kelapa Sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara”.

1.2 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang diatas penulis mengambil suatu permasalahan yaitu :
1. Bagaimana peranan modal sendiri terhadap peningkatan pendapatan untuk kesejahteraan petani kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
2. Bagaimana peranan modal kredit pertanian yang diterima terhadap peningkatan pendapatan untuk kesejahteraan petani kelapa sawit di Kabupaten Labuhanbatu Utara.
3. Bagaimana peranan luas lahan kelapa sawit terhadap pendapatan untuk kesejahteraan petani kelapa sawit.

Selengkapnya terkait contoh skripsi ekonomi pembangunan dapat anda miliki di sini

SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA TINJAUAN HUKUM TERHADAP PEGAWAI NEGERI SIPIL WANITA YANG MENJADI ISTRI KEDUA/KETIGA/KEEMPAT

1. BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Manusia merupakan makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa makhluk lain, yang mana dalam kesehariannya, manusia dituntut untuk berinteraksi dengan orang lain. Manusia juga dianugerahi oleh Tuhan Yang Maha Esa untuk dapat berkembang biak dan meneruskan keturunannya. Dalam menjalankan proses
tersebut, manusia harus melakukan perkawinan, yang mana menurut aturan hukum Indonesia harus terikat dalam suatu hubungan yang dinamakan perkawinan. Perkawinan merupakan salah satu fitrah manusia yang diberikan oleh Maha pencipta, agar dapat menjadi sarana atau lembaga untuk membina kepribadian
yang sempurna. Oleh karena ia sebagai fitrah, maka lembaga perkawinan tidak dapat dilepaskan dari kehidupan umat manusia. Itulah sebabnya sehingga lembaga perkawinan selalu eksis dari masa ke masa dan dalam semua peradaban umat manusia.1 Bahkan, menurut Hilman Hadikusuma (1990:1) perkawinan merupakan perilaku makhluk Allah SWT agar kehidupannya didunia dapat berkembang. Oleh sebab itu, perkawinan selalu terikat dengan perilaku umat manusia sepanjang zaman. Untuk menciptakan ketertiban dan keseimbangan dalam kehidupan umat manusia diperlukan aturan hukum yang dapat menjadi sarana pengaturan penyelesaian kasus-kasus yang terikat dengan perkawinan.22 Perkawinan ialah perilaku makhluk Allah SWT sehingga aspek perkawinan dijadikan sebagai bagian dari ajaran agama, seperti agama Islam, Kristen, Yahudi diseluruh dunia sampai saat ini mendapat pengaturan dalam hukum disemua Negara di Indonesia. Aturan hukum di Indonesia yang terkait dengan perkawinan ditetapkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata). Namun setelah berlaku Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan (selanjutnya disebut UUP), maka KUHPerdata dan peraturan lainnya yang mengatur tentang perkawinan tidak berlaku lagi dan semua aspek yang terikat dengan perkawinan telah diatur
tersendiri diluar KUHPerdata. Hal ini sebagai konsekuensi logis dari konstitusi (UUD 1945 sebelum amandemen) Negara, yang secara tegas merupakan realisasi dari pasal 29 UUD 1945. Pasal tersebut mengamatkan kepada pemerintah untuk membuat ketentuan hukum tentang perkawinan diluar Indonesia agar terdapat unifikasi hukum perkawinan sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma masyarakat
Indonesia. Dalam kaitan itu, hukum perkawinan di Indonesia terbagi menjadi tiga stelsel hukum yang menjadi sumber hukum, yaitu Hukum Positif (UUP), hukum Islam dan Hukum Adat. Hukum Positif secara tegas diatur dalam UUP yang berlaku bagi semua warga Negara Indonesia, dan hukum adat yang sifatnya asesoir agama tidak bertentangan dengan UUP yang berlaku secara tradisional menurut adat masing-
masing etnis, dan hukum Islam yang berlaku bagi kalangan orang Islam telah diatur dalam Impres No.1 Tahun 1991 tentang impilasi hukum Islam (selanjutnya disebut KHI).33 Semua aturan hukum tersebut menjadi acuan dalam rangka mendukung terbentuknya keluarga sejahtera sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UUP juncto pasal 2 ayat (1) KHI. Pengaturan perkawinan dalam tiga stelsel hukum tersebut secara filosofis mengandung nilai intrinsik yaiitu keadilan. Keadilan merupakan salah satu tujuan
utama dalam perkawinan baik secara tersirat maupun tersurat merupakan ajaran Allah SWT yang harus menjadi bagian dari perilaku manusia. Bahkan, dalam ajaran tertentu, misalnya agama Islam dan Kristen menepatkan nilai keadilan sebagi komponen utama yang harus dicapai dalam suatu perkawinan.4
Dalam agama Islam, misalnya menghendaki agar nilai keadilan ditempatkan sebagai komponen utama dalam semua perilaku yang terkait5 dengan perkawinan, seperti pembagian harta, tanggung jawab suami istri, pemeliharaan anak dan termasuk jika beristri lebih dari satu (poligami). Poligami sebagai salah satu aspek
perilaku dalam perkawinan mendapat tempat hukum perkawinan di Indonesia. Hanya saja melalui beberapa syarat yang disebut sebagai pengaturan tentang poligami dalam hukum perkawinan di Indonesia; merupakan suatu perbuatan dibolehkan dan bukan merupakan suatu perbuatan yang bertentangan dengan
hukum perkawinan yang berlaku. Pemberian kebolehan poligami sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur yang diatur dalam hukum perkawinan yang berlaku (Undang-Undang Perkawinan, Hukum Adat dan Hukum Islam). Dimasukkannya aspek poligami sebagai bagian dari perilaku makhluk Allah, oleh karena poligami
tidak mungkin diabaikan oleh manusia termasuk aturan hukumnya.5 Hukum perkawinan yang mengatur poligami sebagai sesuatu yang boleh dilakukan oleh seorang suami asal sesuai dengan syarat-syarat dan prosedur, terutama yang diatur dalam UUP dan peraturan pelaksanaanya serta kompilasi hukum Islam. Beberapa peraturan pelaksanaan yang terikat dengan poligami,seperti PP No.10 Tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negeri sipil. Yang mengatur syarat-syarat perkawinan sebagai aturan hukum yang mengatur sebagai tegas tentang perkawinan, perceraian, pembagian harta, dan
tanggung jawab suami istri. Salah satu dampak yang berkaitan dengan poligami adalah masalah tanggung jawab suami terhadap istri dan anak-anak yang masih dalam tanggungannya.
Pasal 30 sampai dengan pasal 34 UUP mengatur tentang “hak dan kewajiban suami istri” dalam perkawinan. Dalam praktek poligami apakah memungkinkan adanya keadilan dalam poligami jika dikaitkan dengan hak dan kewajiban terhadap istri dan anak-anaknya (pasal 45 dan pasal 54 UUP).
Aturan hukum di Indonesia memungkinkan untuk dilakukannya poligami oleh seorang pegawai negeri sipil (PNS) aturan tersebut terdapat pada PP No.10 Tahun 1983 jo. PP No.45 Tahun 1990 tentang izin perkawinan pegawai negeri sipil. Berkaitan dengan poligami seorang wanita yang berstatus pegawai negeri sipil dilarang untuk menjadi istri kedua. Hal ini diatur dalam pasal 4 ayat (2), Jika melanggar sanksinya pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS (pemecatan). Tapi jika PNS laki-laki ingin menikah untuk kedua kali dan seterusnya, tidak menjadi masalah yang penting ia dapat memenuhi ketentuan yang berlaku.
Kalaupun ia nekad menikah lagi meskipun tidak dizinkan sanksinya hanyalah salah satu hukuman disiplin tingkat berat, dalam artian tidak langsung dipecat.6 Aturan ini mendiskrimasi wanita. Padahal dalam ketentuan pengangkatan PNS yakni PP Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan PNS jo PP Nomor 11 Tahun 2002 tidak ada larangan bagi mereka yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat mendaftar dan diangkat menjadi CPNS. Tapi begitu PP Nomor 45 Tahun 1990 diterapkan, setelah ia diangkat menjadi CPNS/PNS harus dipecat. Sebelumnya saya juga telah mengadakan pra penelitian di kabupaten pangkajene tepatnya di Kantor Pengadilan Agama Pangkajene. Disana saya dilayani dengan baik dan sesuai dengan maksud saya yaitu mengadakan wawancara kepada salah seorang panitera yang memang khusus menerima berbagai kasus yang diajukan oleh masyarakat, saya bertanya kepada panitera tersebut bahwa apakah di Kantor Pengadilan Agama Pangkajene ini terdapat kasus yang unik dalam artian kasus yang jarang terjadi, lalu panitera tersebut menanggapi maksud saya dan ia mulai menceritakan sebuah kasus yang
menurut saya menantang Oleh karena itulah penulis merasa tertarik untuk mengangkat permasalahan ini kedalam sebuah karya tulis skripsi sebagai tugas akhir penulis dalam menyelesaikan pendidikan strata I pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin dengan mengangkat judul: “Tinjauan Hukum Terhadap
Pegawai Negeri Sipil Wanita Yang Menjadi Istri Kedua/Ketiga/Keempa 

B. Rumusan Masalah
Mengapa Pegawai Negeri Sipil Wanita harus memperoleh izin dari atasan yang berwenang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat?
1. Apa dampak atau akibat hukumnya jika Pegawai Negeri Sipil Wanita tersebut tidak mendapatkan izin oleh atasan yang berwenang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat?

C. Tujuan Penelitian
Tujuan penelitian pada penulisan karya ilmiah ini adalah: 
1. Untuk mengetahui alasan Pegawai Negeri Sipil Wanita yang harus meminta izin kepada atasan yang berwenang untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat.
2. Untuk mengetahui dampak atau akibat terhadap Pegawai Negeri Sipil Wanita yang menjadi istri kedua/ketiga/keempat.

D. Kegunaan Penelitian
Kegunaan penelitian pada penulisan karya ilmiah ini adalah : 
1. Manfaat Praktis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan/ sumbangan pemikiran bagi para pihak yang terlibat di dalam mekanisme Pegawai Negeri Sipil khususnya wanita.
2. Manfaat Teoritis
Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan masukan dan sumbangan pemikiran bagi ilmu hukum terkhusus dalam bidang Hukum Tata Negara, terkait mengenai izin perkawinan Pegawai Negeri Sipil.
Selengkapnya terkait contoh skripsi hukum tata negara dari mulai BAB1 sampai BAB5 Penutup silahkan miliki di sini

Skripsi Hukum Tata Negara Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Skripsi Hukum Tata Negara Implementasi Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Pada Perekrutan Hakim Agung Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Skripsi Hukum Tata Negara
Pada prinsipnya di dalam suatu Negara terdapat tiga jenis kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan kekuasaan yudikatif. Kekuasaan eksekutif adalah untuk menjalankan atau melaksanakan
undang-undang. Kekuasaan legislatif adalah untuk membuat undang- undang. Sedangkan, kekuasaan yudikatif adalah untuk mengontrol apakah undang-undang dijalankan secara benar atau tidak 1. Jika kekuasaan legislatif dan eksekutif serta yudikatif dipegang oleh satu badan (organ) kekuasaan, maka tidak
akan mungkin terlahir kemerdekaan, dan merupakan malapetaka bagi negara yang bersangkutan dan bagi kemerdekaan (liberty) individu. Prinsip pemisahan kekuasaan dan „check and balance‟ dimaksudkan sebagai prinsip-prinsip yang dapat mencegah konsentrasi kekuasaan dibawah satu tangan atau organ dan mencegah adanya campur tangan antara badan organ Negara, sehingga masing-masing dapat menjalankan fungsinya sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara yang bersangkutan. Untuk mencegah jangan sampai kekuasaan legislatif yang di jalankan oleh parlemen memiliki kekuasaan yang melebihi badan (organ) lainnya, dapat dibuat kerja sama antarlembaga kekuasan Negara, misalnya antara parlemen dengan pemerintah (presiden) dalam pembuatan suatu undang-undang.

Demikian juga untuk mencegah agar kekuasaan eksekutif memiliki kekuasaan badan (organ) lainnya misalnya dengan memberikan kewenangan kepada lembaga legislatif di samping sebagai pembuat undang-undang, juga sebagai lembaga „pengawasan‟ terhadap pemerintah, pemberi persetujuan, serta pemberi pertimbangan untuk beberapa keputusan yang di ambil oleh pemerintah, seperti pengangkatan pejabat Negara tertentu 2.
Selain tiga poros kekuasaan tersebut ternyata di indonesia masih dikenal berbagai macam organ/lembaga Negara dalam perkembangannya yang domain kekuasaannya cenderung masuk dalam domain kekuasaan
yudikatif yang lazim penyebutannya diawali dengan kata komisi 3.
Gagasan tentang perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi- fungsi tertentu dalam ranah kekuasaan kehakiman sebenarnya bukanlah sesuatu yang baru. Dalam pembahasan rancangan undang-undang
(RUU) ketentuan-ketentuan pokok kekuasaan kehakiman tahun 1968 misalnya, sempat diusulkan pembentukan lembaga yang diberi nama Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH). Majelis ini diharapkan berfungsi memberikan pertimbangan dan mengambil keputusan terakhir mengenai saran-saran dan/atau usul-usul yang berkenan dengan pengakatan, pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim yang diajukan, baik oleh Mahkamah Agung maupun oleh Menteri Kehakiman. Namun, ide tersebut menemui kegagalan sehingga tidak berhasil menjadi materi muatan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. Sewaktu terjadi proses reformasi di tahun 1998 gagasan perlunya lembaga khusus yang mempunyai fungsi-fungsi tertentu dalam bagian penjelasan umum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok kekuasaan kehakiman menyebutkan bahwa untuk meningkatkan “check and balance” terhadap lembaga peradilan antara lain perlu diusahakan agar putusan-putusan pengadilan dapat diketahui secara terbuka dan transparan oleh masyarakat. Selain itu perlu dibentuk Dewan Kehormatan Hakim yang berwenang mengawasi perilaku hakim, memberikan rekomendasi mengenai perekrutan, promosi dan mutasi hakim serta menyusun kode etik bagi para hakim. Ketika proses amandemen Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 selanjutnya disebut UUD
1945 dilakukan. Gagasan mewujudkan lembaga khusus sebagai pengawas eksternal badan peradilan
demi untuk menegakkan kewibawaan peradilan semakin mendapatkan perhatian yang sangat serius dari para wakil rakyat di Dewan Perwakilan Rakyat selanjutnya disebut DPR RI. Melalui amandemen ketiga UUD 1945 pada tahun 2001 disepakati tentang pembentukan Komisi Yudisial 4. Keberadaan Komisi Yudisial merupakan organ/lembaga Negara yang berada di dalam lingkup kekuasaan yudikatif, di atur dalam Undang- Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan: Pasal 24B ayat (1)
“Komisi Yudisial bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim”. 
Meskipun Komisi Yudisial merupakan organ/lembaga yang berada dalam lingkup kekuasaan kehakiman tetapi Komisi Yudisial bukanlah lembaga/organ Negara yang melaksanakan/pelaku kekuasaan kehakiman
seperti Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung karena fungsi dan kewenangan Komisi Yudisial bukanlah organ/lembaga Negara yang menegakkan aturan hukum (code of law) tetapi lebih kepada penegakan etika (code of etic) perilaku hakim dalam rangka menjaga kesucian dan keluhuran martabat hakim5. Berdasarkan konstitusi, proses perekrutan hakim agung memang Melibatkan tiga lembaga, Komisi Yudisial, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) dan Presiden. Ditegaskan dalam konstitusi, Komisi Yudisial yang diamanatkan untuk melakukan proses rekrutmen hakim agung agar yang terpilih tidak terpengaruh oleh kekuasaan legislatif maupun eksekutif. Komisi Yudisial lalu mengusulkan calon hakim agung ke Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR RI) untuk disetujui atau sebaliknya. Setelah disetujui legislatif, Presiden mengangkat mereka seperti ketentuan pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 yang menyatakan bahwa:
“calon hakim agung diusulkan Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan
persetujuan dan selanjutnya ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden”.
------------------------- Terpotong
Di banyak negara, proses pemilihan hakim agung biasanya akan dipengaruhi oleh kepentingan politik. Pemerintah, parlemen atau kekuatan politik tentu biasanya akan bersaing untuk mempengaruhi proses
pemilihan calon hakim agung. Tak jarang, proses pemilihan dipolitisasi atau didominasi oleh pemerintah, partai politik yang menguasai parlemen atau hirarki peradilan yang lebih tinggi (Mahkamah Agung).
Kondisi demikian membuat pemilihan hakim agung menjadi paling rentan diintervensi dibanding elemen-elemen independensi peradilan lainnya. Namun terkait pemilihan hakim agung, walaupun konstitusi dan
peraturan perundang-undangan mengatur mekanismenya, tetap sja sulit untuk menghindari terjadinya upaya politisasi. Anthony Blackshield lebih tegas menyatakan bahwa pemilihan hakim agung itu politis. Ada tiga politisasi. pertama, pemerintah atau parlemen memilih hakim agung yang memiliki sikap politik yang sama
dengan mereka. Kedua, calon hakim agungnya sendiri merupakan anggota parlemen dan aktif dalam partai politik. Ketiga, pemilihan hakim agung atas dasar balas jasa politik. Tiga pola politisasi inilah yang
menyebabkan independensi hakim dan peradilan terganggu. Hakim dan peradilan dibuat untuk tunduk pada kepentingan politik, sehingga independensi dan imprasialitas hakim dalam memutus perkara akan
dipertanyakan. Oleh karena itu, untuk memperkuat independensi kekuasaan kehakiman, maka mekanisme pemilihan hakim agung harus didesain untuk meminimalisir upaya politisasi7.

B. Rumusan Masalah Skripsi Hukum Tata Negara
Berdasarkan uraian dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut:
1. Sejauh mana mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada perekrutan hakim agung di atur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat?
2. Apakah dalam mekanisme perekrutan hakim agung oleh Dewan Perwakilan Rakyat sejalan dengan hakikat persetujuan yang dimaksud dalam pasal 24A ayat (3) Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945?
C. Tujuan Penelitian Skripsi Hukum Tata Negara
Adapun tujuan dilakukannya penelitian ini adalah sebagai berikut: 
1. Untuk mengetahui mekanisme persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat pada perekrutan hakim agung yang di atur dalam tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Untuk mengetahui mekanisme perekrutan hakim agung secara hakikat persetujuan yang dimaksud dalam pasal 24A ayat (3) Undang- undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Selengkapnya terkait contoh skripsi hukum tata negara dari BAB1 hingga BAB 5 Penutup Silahkan anda miliki di sini

Contoh Skripsi Hukum Tata Negara Terbaru 2014 Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENGGUNAAN MEDIA TELEVISI SEBAGAI MEDIA KAMPANYE

Saya akan kembali memposting contoh skripsi hukum tatanegara dengan judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENGGUNAAN MEDIA TELEVISI SEBAGAI MEDIA KAMPANYE (Studi Tentang Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Di Kota Makassar)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah membawa perubahan besar bagi sistem politik dan penyelenggaraan kekuasaan negara yang bertujuan untuk
mencapai cita negara hukum dan konstitusionalisme di Indonesia. Hal ini kemudian termaktub dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara yang menganut prinsip
demokrasi. Perubahan tersebut telah memberi arti yang jelas tentang negara hukum Indonesia yang memberi kebebasan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak asasi, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi serta mendapatkan jaminan peradilan yang secara rigid diatur dalam UUD NRI 1945.
Satu-satunya hak politik yang masih dimiliki rakyat adalah hak memberikan suara pada saat pemilihan umum (selanjutnya disingkat pemilu) berlangsung.Untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat,sistem pemilu telah diubah dengan sistem yang memberi peluang kepada rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung.
Melalui amandemen UUD NRI 1945 dengan tambahan Pasal 6A dan Pasal 22E, sistem pemilu yang sebelumnya diubah menjadi pemilu secara langsung, baik untuk pemilu legislatif maupun untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Untuk pemilu legislatif yang diatur dengan Pasal 22E,selanjutnya dijabarkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A yang selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Wujud kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan pemilu secara demokratis, transparan, jujur dan adil serta dengan pemberian dan pemungutan suara secara Iangsung, umum, bebas, dan rahasia.1 Robert A.Dahl menggambarkan pemilu sebagai gambaran ideal dan
maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu saat ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana
tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.2 Selanjutnya pada tahun 2007,berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dimasukkan sebagai agenda pemilu di Indonesia.3 Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan reformasi guna mengembalikan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat.
Upaya pemerintah di era reformasi patut dihargai terutama tekadnya untuk menghidupkan prinsip demokrasi di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keputusan untuk mengadopsi mekanisme
pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.4 Hal ini merupakan salah satu
langkah maju dalam kebijakan desentralisasi dan proses demokratisasi di Indonesia. Dorongan untuk melaksanakan pemilukada secara langsung ini antara lain karena mekanisme demokrasi secara tidak langsung belum menjamin terakomodasinya aspirasi rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Pemilukada yang
diselenggarakan secara langsung oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat,khususnya bagi masyarakat yang ada di daerah yang telah dijamin dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD NRI 1945”.Kedaulatan rakyat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menunjukkan jaminan hak memilih yang melekat pada Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiamenyatakan bahwa“Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”.5Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, warga masyarakat di daerah berdasarkan kedaulatan
yang mereka miliki, harus diberi kesempatan untuk ikut menentukan masa depan daerahnya masing-masing,antara lain dengan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUDNRI 1945 bahwa: “kepala daerah dipilih secara demokratis”. Kemudian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol.6 Sedangkan di
dalam perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 pada Pasal 59 ayat (1b) bahwa:“calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”.
---------------------
Kemudian dalamPasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Namun jika salah satu peserta kampanye menawarkan kerja sama kepada salah satu media televisi dengan memonopoli isi siaran dengan siaran kampanye mereka,bukankah hal tersebut telah melanggar ketentuan
pedoman teknis mengenai tahapan kampanye dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye? Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis mengangkat judul “ Tinjauan Yuridis terhadap Kampanye
Pemilihan Umum Kepala Daerah dalam Penggunaan Media Televisi sebagai Media Kampanye (Studi tentang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Makassar)”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Sejauh mana regulasi yang ada dapat mendukung penggunaan media televisi sebagai media kampanye secara adil ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Makassar dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini, adalah untuk:
1. Untuk mengetahui regulasi mengenai kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penggunaan media televise sebagai media kampanye.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah calon Walikota dan Wakil Walikota 2014 di Kota Makassar dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye.
Adapun manfaat yang ingin diberikan melalui penelitian ini adalah:
1. Manfaat akademis, penelitian ini dapat menjadi referensi acuan mengenai regulasi mengenai kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye.
2. Manfaat praktis, penelitian ini dapat menghasilkan implikasi yang lebih bernilai untuk para pembuat kebijakan dalam memecahkan permasalahan pelaksanaan kampanye yang lebih bersih dan adil.
Selengkapnya skripsi hukum tatanegara dari BAB1 hingga BAB5 penutup dapat anda miliki di sini

CONTOH JUDUL SKRIPSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM /TARBIYAH

Kali ini saya akan posting Kumpulan Judull Skripsi Pendidikan Agama Islam / Tarbiyah

1. Judul Skripsi Pendidikan Agama Islam/Judul Skripsi Tarbiyah: Perann Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk Pribadi Muslim Siswa SMP Lab Universitas Negeri Malang
2. Judul Skripsi Pendidikan Agama Islam/Judul Skripsi Tarbiyah: Manajemen Humas Dalam Mewujudkan Visi Dan Misi Lembaga Di MAN Malang I
3. Judul Skripsi Pendidikan Agama Islam/Judul Skripsi Tarbiyah: Manajemen Kelas Dalam Meningkatkan Efektifitas Pembelajaran PAI Siswa (Studi Kasus di SMK Negeri 1 Batu).
4. Judul Skripsi Pendidikan Agama Islam/Judul Skripsi Tarbiyah: MANAJEMEN PERSONALIA (Studi Kasus Peningkatan Kualitas Personalia di MAN Tlogo Blitar)
5  Manajemen Sumber Daya Manusia Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan di SMA Islam Alma’arif Singosari Malang
6.  Korelasi Antara Motivasi Belajar Dengan Prestasi Belajar Siswa di MAN 3 Malang
7. KONTRIBUSI PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM PEMBENTUKAN KEPRIBADIAN SISWA SEUTUHNYA DI SMA NEGERI 1 LAWANG
8. PEMBERDAYAAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DI MADRASAH ALIYAH NEGERI BABAT LAMONGAN
9. UPAYA GURU AGAMA DALAM MEMBINA MENTAL GENERASI MUDA DI MAN SOOKO MOJOKERTO
10. Strategi Pelaksanaan Pendidikan Agama Pada Anak Dalam Keluarga
11. Pembelajaran Pendidikan Agama Islam Berbasis Multikultural (Studi Kasus di SMA Negeri 1
Malang)
12. Pemberdayaan  Pendidikan Perempuan Menuju Masyarakat Modern (Studi Kasus di KAMMI Daerah Malang)
13. STRATEGI PENGEMBANGAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM DALAM MENINGKATKAN PRESTASI BELAJAR SISWA
DI SMA PGRI LAWANG
14. PENINGKATAN KOMPETENSI GURU DALAM PROSES BELAJAR MENGAJAR DI MADRASAH ALIYAH NEGERI (MAN) TEMBAKBERAS JOMBANG
15. UPAYA PENINGKATAN KUALITAS SUMBER DAYA  MANUSIA PONDOK PESANTREN (Studi Kasus di Pondok Pesantren Al-Islam Joresan Mlarak Ponorogo)
16. PENINGKATAN PROFESIONALITAS GURU DALAM PEMBELAJARAN PENDIDIKAN AGAMA ISLAM (Di SMP Negeri 13 Malang)
17. IMPLEMENTASI PEMBELAJARAN AKHLAK PADA SISWA KELAS IX SMP PGRI 12 PONDOK LABU (Studi Penelitian
Kelas IX SMP PGRI 12 Pondok Labu)
18. PERANAN ORANG TUA DALAM MEMBINA KECERDASAN SPIRITUAL ANAK DALAM KELUARGA
19. Praktik Pembagian Harta Warisan (Studi Kasus Pada Masyarakat Dayak di Desa Loksado Kecamatan Loksado Kabupaten Hulu Sungai Selatan).
20. Anak Putus Sekolah dan Cara pembinaannya di Kecamatan Jangka Kabupaten Bireuen
21. Analisis Kesulitan Belajar Bahasa Arab Pada Mata Kuliah Istima’ I (Studi Analisis Deskriptif Terhadap Mahasiswa Program Pendidikan Bahasa Arab Angkatan 2004/2005
22. Pelaksanaan Monitoring Pembiayaan Murobahah di PT. BMI TBK.. Cabang Kediri.

Jika anda tertarik dengan semua judul skripsi ini anda Skripsi Lengkapnya dari Mulai BAB1 Hingga BAB 5 Penutup. Silahkan cek di sini

SKRIPSI AKUNTANSI ANALISIS LAPORAN KEUANGAN UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA

SKRIPSI AKUNTANSI TERBARI TAHUN 2013 DENGAN JUDUL ANALISIS LAPORAN KEUANGAN UNTUK MENILAI KINERJA KEUANGAN PERUSAHAAN TELEKOMUNIKASI YANG TERDAFTAR DI BURSA EFEK INDONESIA
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang skripsi akuntansi 
Laporan keuangan merupakan proses akhir dalam proses akuntansi yangmempunyai peranan penting bagi pengukuran dan penilaian kinerja sebuahperusahaan. Perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya perusahaan yang go public diharuskan membuat laporan keuangan setiap
periodenya. Laporan keuangan tersebut mempunyai tujuan untukmemberikan informasi tentang posisi keuangan, kinerja, dan arus kas perusahaanyang bermanfaat bagi sebagian besar kalangan pengguna laporan dalam rangkamembuat keputusan-keputusan ekonomi serta menunjukkan
pertanggungjawaban(stewardship) manajemen atas penggunaan sumber- sumber daya yangdipercayakan kepada mereka.
Dewasa ini, banyak perusahaan berskala besar atau kecil baik yang bersifat profit maupun non profit, mempunyai perhatian yang besar di bidang keuangan.Dalam perkembangan dunia usaha yang semakin maju, persaingan antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya semakin tinggi
mengakibatkan adanya perusahaan yang tiba-tiba mengalami kemunduran.Oleh karena itu, agar perusahaan dapat bertahan dan bisa tumbuh berkembang, perusahaan harus mencermati kondisi dan kinerja perusahaan.Untuk mengetahui dengan tepat bagaimana kondisi dan kinerja perusahaan maka dibutuhkan pula suatu analisis yang tepat.
Pada mulanya laporan keuangan bagi suatu perusahaan hanyalah sebagai alat penguji dari pekerjaan bagian pembukuan.Selanjutnya, laporan keuangan tidak hanya sebagai alat penguji saja, tetapi juga sebagai dasar untuk dapat menentukan atau menilai posisi keuangan perusahaan yang bersangkutan
dengan melakukan analisis.Melalui hasil analisis tersebut, dapat diketahui pengunaan sumber-sumber ekonomi, kewajiban yang harus dipenuhi dan modal yang dimiliki oleh perusahaan, serta hasil-hasil yang telah dicapai perusahaan tersebut.
Media yang dapat dipakai untuk menilai kinerja perusahaan adalah laporan keuangan.Laporan keuangan adalah gambaran tentang hasil atau perkembangan usaha perusahaan.Laporan keuangan tersebut digunakan untuk membantu para pemakai laporan keuangan dalam menilai kinerja perusahaan sehingga dapat mengambil keputusan yang tepat.
Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat diukur dan dilihat melalui laporan keuangan dengan cara menganalisis laporan keuangan. Harahap (2011: 25) mengatakan bahwa kegiatan analisis laporan keuangan merupakan salah satu media untuk mendapatkan informasi yang lebih banyak, lebih baik, akurat, dan dijadikan sebagai bahan dalam proses pengambilan keputusan.Analisis laporan keuangan merupakan alat yang sangat penting untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan posisi keuangan perusahaan serta hasil- hasilyang telah dicapai sehubungan dengan pemilihan stategi perusahaan yang akan ditetapkan. Selain itu, dengan melakukan analisis laporan keuangan
perusahaan, maka pimpinan perusahaan dapat mengetahui keadaan finansial perusahaan serta hasil-hasil yang telah dicapai diwaktu lampau dan diwaktu yang sedang berjalan.
Sebagaimana diketahui, tujuan utama laporan keuangan adalah menyediakan informasi yang menyangkut posisi keuangan, kinerja serta perubahan posisi keuangan suatau perusahaan yang bermanfaat bagi sejumlah besar pemakainya dalam pengambilan keputusan ekonomi.Artinya, Laporan keuangan merupakan alat untuk memperoleh informasimengenai posisi keuangan dan hasil operasi yang telah dicapai oleh suatuperusahaan. Informasi tersebut nantinya akan digunakan sebagaibahan pertimbangan dalam pengambilan keputusan, baik oleh manajemenperusahaan maupun pihak ekstern perusahaan.
Sehubungan dengan penilaian kinerja keuangan perusahaan, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk menarik bagi penulis untuk diteliti. Perusahaan tersebut adalah salah satu perusahaan telekomunikasi terbesar di Indonesia di mana pada periode 2011 meraup laba bersih Rp 15,481 triliun, meningkat 34,19 % dari periode sebelumnya yakni sebesar Rp 11,537 triliun. Laba tersebut lebih besar dibandingkan dengan laba bersih yang diperoleh oleh PT Indosat Tbk, pesaing terdekat PT Telekomunikasi Indonesia Tbk yang hanya memperoleh laba bersih perioede 2011 sebesar Rp 933 triliun (www.idx.co.id).
Berdasarkan uraian pada latar belakang yang telah dikemukakan di atas, makapenulis tertarik memilih judul: “Analisis Laporan Keuangan untuk Menilai Kinerja Keuangan Perusahaan Telekomunikasi yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia (Studi pada PT Telekomunikasi Indonesia Tbk).
1.2 Rumusan Masalah skripsi akuntansi 
Berdasarkan uraian dan penjelasan dari latar belakang yang dikemukakan sebelumnya, maka penulis merumuskan masalah penelitian yaitu: Bagaimana kinerja keuangan PT Telekomunikasi
Indonesia Tbk diukurberdasarkan analisis laporan keuangan dengan menggunakan metode
rasio keuangan dan economic value added?

1.3 Tujuan Penelitian skripsi akuntansi 
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui kinerja keuangan PTTelekomunikasi IndonesiaTbk diukur berdasarkan analisis laporan keuangan dengan menggunakan metoderasio keuangan dan economic value added.

1.4 Kegunaan Penelitianskripsi akuntansi 
1.4.1 Kegunaan Teoritis skripsi akuntansi 
Penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan referensi dalam penelitian-penelitian selanjutnya yang sejenis khususnya yang berkaitan dengan pengukuran kinerja keuangan suatu perusahaan melalui analisis laporan keuangan.

1.4.2 Kegunaan Praktis skripsi akuntansi 
Kegunaan praktis yang diperoleh dari penelitian ini adalah :
1. Bagi Penulis
Penelitian ini diharapkan dapatmenambah pengetahuan, wawasan serta informasi penulis, khususnya mengenai kinerja keuangan yang diukur berdasarkan analisis laporan keuangan suatu perusahaan.
2. Perusahaan
Penelitian diharapkan dapat memberikan informasi, masukan, dan evaluasi yang berguna bagi perusahaan sebagai bahan pertimbangan, perbaikan dan penyempurnaan dalam perkembangan kondisi keuangan perusahaan serta proses pengambilan keputusan.
3. Bagi Masyarakat
Penelitian ini bermanfaat untuk menambah pengetahuanmasyarakat akankinerja keuangan yang diukur berdasarkan analisis laporan keuangan suatu perusahaan.
4. Bagi Praktisi
Penelitian ini dapat memberikan gambaran mengenai pentingnya menganalisis laporan keuangan untuk mengukur kinerja keuangan suatu perusahaan.

Selengkapnya terkait skripsi akuntansi lengap dari bab1 sampai BAB5 penutup termasuk daftar pustaka silahkan cek di sini

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...