BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Masalah
Kemajuan dunia telekomunikasi saat sekarang ini sangat
pesat sekali, ditandai dengan menjamurnya sarana komunikasi seperti hand
phone (telepon genggam) yang dapat dibawa kemana-mana, dan penggunaannyapun
bukan hanya sekedar untuk komunikasi bahkan untuk berbagai hiburan seperti
musik, radio, televisi dan lain sebagainya.
Untuk
memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat salah satu pemilik
perusahaan pertelekomunikasian (PT Excelcomindo Pratama Tbk) berusaha
meningkatkan pelayanan kepada konsumen, baik melalui pelayanan penjualan
assesories, maupun membangun Base Transceiver Station (BTS) yang baru agar konsumen mendapatkan signal
yang bagus dan dapat menjangkau seluruh wilayah Indonesia bahkan sampai ke
manca negara.
Untuk membangun
sendiri Base Transceiver Station (BTS) tersebut tentunya PT Excelcomindo
Pratama Tbk menemui kesulitan. Untuk mewujudkan niatnya tersebut maka PT
Excelcomindo Pratama Tbk menunjuk mitra kerjanya yaitu PT Boer Properti Indonesia
sebagai pelaksana pembangun Base Transceiver Station (BTS) baru tersebut
yang dituangkan dalam suatu kontrak perjanjian tertanggal 24 Nopember 2005.
Disebabkan
karena besarnya biaya untuk membangun Base Transceiver Station (BTS)
milik PT Excelcomindo Pratama Tbk tersebut dan juga dibangun di berbagai daerah
di seluruh Indonesia, tentunya membutuhkan tenaga ahli dan biaya yang relatif
besar. Untuk mencapai hal dimaksud PT Boer Properti Indonesia tidak memiliki
kemampuan untuk menjalankannya sendiri, untuk itu PT Beor Properti Indonesia
mengadakan perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan dengan PT Laras Surya
Mandiri. Dimana objek perjanjian yang dikerjakan oleh PT Laras Surya Mandiri
adalah berupa Site Akuisisi (Sitac), Civil Mekanikal Elektrikal (CME)
dan Penyambungan PLN Crash Program untuk beberapa lokasi Base
Transceiver Station (BTS) di berbagai daerah di Indonesia.
Perjanjian
kerjasama dalam penelitian ini hanya menyangkut kerjasama penjaminan dalam
permbiayaan, disebabkan karena relatif besarnya biaya yang dibutuhkan,
sementara perjanjian pokok tetap berlaku antara PT Excelcomindo Pratama Tbk
dengan PT Boer Properti Indonesia.
Dalam
perjanjian kerjasama pembiayaan pekerjaan antara PT Boer Properti Indonesia
dengan PT Laras Surya Mandiri diberikan penyebutan-penyebutan khusus. Untuk PT
Boer Properti Indonesia selanjutnya disebut dengan Main Con dan untuk PT
Laras Surya Mandiri selanjutnya disebut dengan Investor.
Maksud
dan tujuan dari perjanjian kerjasama antara PT Boer Properti Indonesia dengan
PT Laras Surya Mandiri adalah :
1.
Tujuan dari perjanjian ini adalah untuk
mengadakan suatu kesepakatan diatnata para pihak sehubungan dengan penyediaan
keahlian dan dana yang dimiliki oleh para pihak dalam pelaksanaan pekerjaan.
2.
Para pihak sepakat untuk melakukan pembagian
imbalan diantara para pihak sendiri atas setiap pekerjaan yang telah
dilaksanakan.
3.
Para pihak sepakat bahwa pekerjaan sesuai
perjanjian ini sudah harus siap (Mechaninal electrical dan Tower sudah
berdiri) selambat-lembatnya 35 hari.
4.
Para pihak berjanji dan kerenanya mengikatkan
diri untuk melaksanakan dan/atau melakukan segala tindakan yang diperlukan
sebagaimana ditentukan dalam perjanjian ini, agar setiap ketentuan dan
persyaratan dapat dilakukan/dipenuhi sebagaimana mestinya dan tepat pada
waktunya (Pasal 1 Perjanjian Kerjasama Pembiayaan antara PT Beor Properti
Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri Nomor 2039/BTS/PKP/XII/2006).[1])
Untuk adanya kepastian hukum antara kedua belah pihak
dalam berbagai hubungan hukum dan kerjasama yang sering dilakukan oleh manusia
biasanya dituangkan dalam bentuk perjanjian. Perjanjian kerjasama antara PT
Beor Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri dituangkan dalam suatu
perjanjian kerjasama nomor 2039/BTS/PKP/ XII/2006.
Sebagaimana yang diterangkan oleh undang-undang bahwa
salah satu sumber lahirnya perikatan adalah karena suatu persetujuan (yang
sudah lazim disebut perjanjian). Hal ini dapat dilihat dari perumusan yang
diberikan oleh Pasal 1233 KHUPerdata yang berbunyi :
“Tiap-tiap perikatan dilahirkan baik karena
persetujuan, maupun karena undang-undang”.[2])
Sedangkan persetujuan sebagaimana diatur pada Pasal 1313
KHUPerdata adalah :
“Suatu perbuatan
dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau
lebih”.[3])
Berpedoman
pada ketentuan tersebut, maka perjanjian apa saja yang dibuat menurut persyaratan yang
telah ditentukan oleh undang-undang adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum
untuk mengikat para pihak yang telah mengadakannya.
Dengan ketentuan itu juga berarti memberikan peluang
kepada setiap orang untuk membuat perjanjian apa saja asal tidak dilarang oleh
Undang-undang dan tidak bertentangan dengan kesusilaan serta tidak pula
bertentangan dengan ketertiban umum seperti perjanjian kerjasama ini ini.
Selain dari pada perjanjian-perjanjian yang telah diatur
secara khusus dalam KUHPerdata, terdapat pula berbagai macam perjanjian yang
aturannya tidak didapat dengan jelas dalam KUHPerdata. Namun meskipun tidak
diatur dalam KUHPerdata, dalam kehidupan sehari-hari perjanjian tersebut sering
dipraktekkan. Salah satu perjanjian tersebut adalah perjanjian kerjasama
pembiayaan pekerjaan pembangunan Base Transceiver Station (BTS) antara
PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
Meskipun demikian dalam pelaksanannya masih saja terdapat
penyimpangan-penyimpangan, di mana salah satu pihak telah melakukan perbuatan
yang tidak sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah mereka sepakati, misalnya
adanya keterlambatan dari investor dalam melaksanakan pekerjaan, maupun
keterlambatan pembayaran pekerjaan oleh main con.
Dalam
menentukan isi perjanjian sepenuhnya ditentukan oleh pihak PT Boer Properti
Indonesia, dimana pihak PT Laras Surya Mandiri hanya mempelajari isi perjanjian
tersebut, apabila pihak PT Laras Surya Mandiri tidak menyetujui salah satu isi
pasal perjanjian tersebut, maka hal tersebut akan dimusyawarahkan dengan pihak
PT Boer Properti Indonesia namun perubahan pasal tersebut sepenuhnya adalah
merupakan wewenang dari PT Boer Properti Indonesia.
Bagi pihak investor, jika main con melakukan perbuatan
wanprestasi, pihak investor dapat mengambil tindakan-tindakan hukum seperti
memberikan peringatan kepadanya main con dan sebaliknya jika pihak investor
yang lalai melaksanakan pekerjaan pihak main con dapat juga memberikan
peringatan atau istilah hukumnya disebut dengan sommatie.
Berdasarkan uraian yang telah penulis kemukakan pada
latar belakang masalah di atas menimbulkan minat dan keinginan penulis untuk
membahas dan menuangkannnya dalam suatu karya ilmiah yang berjudul skripsi hukum perdata: “Perjanjian
Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo
Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri”
Untuk menghindari kesalahan
penafsiran terhadap judul penelitian ini penulis membatasinya sebagai berikut :
Perjanjian adalah sebagai suatu
hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji atau dianggap
berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain
berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu.[4])
Kerjasama adalah perbuatan bantu membantu atau yang
dilakukan bersama-sama.[5])
Pembiayaan adalah perbuatan (hal dan sebagainya)
membiayai atau membiayakan.[6])
Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Pratama
Excelcomindo adalah pemasangan peralatan-peralatan yang mendukung berfungsinya Base
Transceiver Station (BTS) atau disebut dengan tower milik PT Excelcomindo
Pratama Tbk.
Antara adalah jarak (ruang, jauh) di sela-sela dua benda (orang, batas, tempat dan sebagainya).[7])
PT
Boer Properti Indonesia adalah perusahaan yang mendapat pekerjaan dari PT
Excelcomindo Pratama Tbk dalam perjanjian disebut Maincon.
Dengan adalah berserta atau bersama-sama.[8])
PT Laras Surya Mandiri adalah perusahaan yang
menyediakan tenaga ahli dan modal dalam perjanjian kerja sama pembiayaan
pekerjaan atau dalam perjanjian disebut dengan investor.
Perjanjian
Kerjasama Pembiayan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk
antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri adalah
sebagai suatu hubungan hukum mengenai harta benda antara dua pihak berjanji
atau dianggap berjanji untuk melakukan sesuatu hal, atau untuk tidak melakukan sesuatu hal, sedangkan pihak lain
berhak menuntut pelaksanaan perjanjian itu yang dilakukan bersama-sama membiayai pemasangan peralatan-peralatan yang
mendukung berfungsinya Base Transceiver Station (BTS) atau disebut
dengan tower milik PT Excelcomindo Pratama Tbk antara dua pihak PT Boer
Properti Indonesia (Maincon) bersama-sama PT Laras Surya Mandiri (investor).
Selenhkapnya terkait Contoh Skripsi Hukum Perdata Judul Skripsi Hukum Perdata Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri Silahkan Cek Skripsi Lengkap di Sini
[1])Pasal 1 Perjanjian
Pembiayaan Pekerjaan Site Akuisisi (Sitac) PT Excelcomindo Pratama Tbk antara
PT Boer Properti Indonesia dengan PT Laras Surya Mandiri.
[2])R. Subekti dan R.
Tjitrosudibio, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Pradnya Paramitha,
Jakarta, 1986, hal. 291.
nice posting
BalasHapus