BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Krisis
ekonomi sejak 1997 belum menunjukan kepulihan berarti khususnya bagi kondisi
perekonomian. Kemiskinan masih menjadi permasalahan terbesar bangsa ini. Sampai
saat ini, pemulihan ekonomi berjalan lambat. Sebagaimana yang terjadi di
berbagai daerah, angka pencari kerja meningkat dari tahun ke tahun. Namun,
pertambahan kesempatan kerja tidak meningkat dengan signifikan. Sehingga angka
pengangguran dan juga kemiskinan terus bertambah secara signifikan dan meluas.
sementara upaya penanggulangan kemiskinan yang dilakukan pemerintah hampir
tidak memberikan dampak pengurangan terhadap proporsi rakyat yang hidup dibawah
garis kemiskinan.
Agar
gelembung kemiskinan tidak semakin membesar khususnya berikut dampak
multidimensi yang menyertainya, maka tindakan-tindakan rescue
(penanganan) untuk pemulihan dan pemupukan basis ekonomi pada lapisan bawah
telah menjadi syarat
mutlak bahkan menjadi fardhu
kifayah.
Pengembangan sektor riil
menjadi agenda yang sangat penting, mengingat hal ini sangat erat kaitannya
dengan daya saing kompetitif dan komparatif suatu bangsa. Ukuran produktivitas
suatu bangsa dapat dilihat dari kemampuan sektor riil-nya di dalam menghadapi
persaingan yang semakin ketat. Menurut aturan Islam, mekanisme peran pemerintah
dalam menggerakkan sector riil dalam upayanya melindungi masyarakat miskin di
implementasikan dalam kebijakan dengan zakat, Infaq dan Shadaqah (ZIS) sebagai
instrument utama. Sejarah membuktikan zakat sebagai sebuah sistem fiskal (fiscal
system) mampu menjaga kestabilan perekonomian, dapat melindungi si lemah
dari ketidakadilan jalannya sistem perekonomian. Pada masa hijrah Rasulullah,
dimana kaum anshor menawarkan kepada kaum muhajirin kemudian Abdurrahman bin
Auf tidak serta merta menerima semua tawaran yang diberikan bahkan sahabat
tersebut malah mencari pasar sebagai pusat perekonomian yang mengembangkan.
Dari sini merupakan cerminan bahwa ZIS dapat berperan dalam pengembangan
perekonomian, apalagi dapat dikelola dengan lembaga yang profesional kemudian
disalurkan secara tepat khususnya untuk perekonomian sektor riil. (contoh skripsi ekonomi manajemen sdm)
Mengingat begitu strategis dan besarnya pengelolaan dana Zakat,
Infaq, dan Shadaqoh sudah sepantasnya diperlukan upaya strategis pula dalam
mengoptimalkan pengelolaan dan ZIS sebagai dana ummat untuk menanggulangi
kemiskinan di Indonesia .
Meskipun sudah terbentuk Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) berdasarkan PP No.
8 Tahun 2001 Tentang Badan Amil Zakat Nasional namun implementasi dilapangan
pengelolaan Zakat masih belum optimal (www.google.co.id. Diakses
tanggal 24 Januari 2010).
Adalah tugas kita semua, umat Islam harus sungguh-sungguh
menjadikan pengelolaan infaq secara professional menjadi bagian dari budaya
nasional kita. Jika kita secara serempak melakukan langkah bersama dalam hal
pengelolaan infaq yang baik, maka gerakan penanggulangan kemiskinan bangsa ini
akan dapat kita selesaikan lebih cermat dan cepat.Kita menyadari, bahwa
penanggulangan kemiskinan adalah masalah besar dunia dan bukan pekerjaan
ringan.
Salah
satu upaya strategis lainnya adalah dengan mendirikan Baitul Maal sebagai salah
satu wadah penyaluran dana baik zakat, infaq, dan shadaqoh. Lembaga ini berdiri
sebagai salah satu wujud kepedulian akan sesama. Salah satunya dengan
menyalurkan dana infaq bagi kaum yang membutuhkan. Banyak sekali ayat al-qur’an
dan hadits Nabi yang mengajarkan kepada kita untuk beramal dan berinfaq. Dan
hendaknya pengelolaan dana infaq tidak
hanya sekedar konsumtif, tetapi produktif, dan sumber dana umat islam dapat
digunakan untuk membangun keduniaan yang berkonsekuensi akhirat dan
pengeloalaannya agar dapat produktif dan kompetitif. (contoh skripsi ekonomi manajemen sdm)
Manusia
dalam Islam bukan pemilik hakiki yang boleh menggunakan hartanya sesukanya.
Sekali-kali tidak. Karena harta adalah harta Allah. Kosekuensi pernyataan ini
adalah bahwa harta tersebut merupakan harta masyarakat, atau dengan ungkapan
al-Qur’an bahwa manusia “diberi kuasa” terhadap harta, seperti yang telah
tercantum dalam surat al-Hadid ayat 7:
Artinya:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari
hartamu yang Allah Telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang
beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh
pahala yang besar”.
Jadi,
kepemilikan adalah tugas sosial. Orang kaya dituntut melaksanakan
kewajiban-kewajibannya terhadap masyarakatnya, minimal berupa infaq.
Adalah
Baitul Maal Hidayatullah (BMH), salah satu lembaga yang mengelola dana infaq
yang bukan sekedar untuk konsumtif tetapi juga mengelola secara produktif. Baitul Maal Hidayatullah (BMH) adalah lembaga di bawah Hidayatullah yang
mempunyai fungsi untuk mengelola dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf ataupun
hibah ummat. Sebagai wujud kepercayaan masyarakat dan pemerintah terhadap
Hidayatullah, Baitul Maal Hidayatullah (BMH) mendapat pengukuhan sebagai
lembaga amil zakat nasional melalui Surat Keputusan Menteri Agama Republik
Indonesia No. 538 tahun 2001. BMH mengelola dana ummat untuk
disalurkan bagi pemberdayaan ummat, memajukan lembaga-lembaga pendidikan maupun
sosial, memajukan dakwah Islam, mengentaskan kaum dhuafa (lemah) maupun mustadh’afin (tertindas). (contoh skripsi ekonomi manajemen sdm)
Kini Baitul
Maal Hidayatullah telah memiliki 30 kantor perwakilan dan 144 jaringan pos
peduli (mitra). Sebagai komitmen layanan sosial, BMH juga telah mendirikan
klinik-klinik IMS (Islamic Medical Service) di berbagai lokasi. Eksistensi BMH
tidak diragukan lagi, dalam kiprahnya BMH menghimpun dana dari masyarakat (pemerintah,
BUMN, swasta, perorangan, dll.) berupa zakat, infaq, waqaf, hibah dll.
Selanjutnya BMH menyalurkan kepada yang berhak menerimanya sesuai dengan
program-progran yang dicanangkan. Pada BMH dana infaq di berikan secara
sektoral, yaitu ke sector pendidikan, kesehatan, dakwah, dll. Manajemen yang
baik merupakan salah satu kunci berhasilnya program-program yang dicanangkan,
untuk itu semua dana yang masuk terutama dana infaq benar-benar di kelola dan
disalurkan kepada orang yang berhak menerimanya, dan dalam mengelola dana infaq
setiap lembaga memiliki cara yang beda meskipun terlihat ada kesamaannya.
Di BMH
cabang Malang
ini infaq terdiri dari dua yaitu infaq secara umum dan infaq secara khusus.
Pemisahan ini bukan karena tanpa alasan, hal ini karena para donator pada waktu
menyerahkan dana infaqnya kepada pihak BMH ada yang menginginkan atau sudah
meniatkan dana yang ia infaqkan tersebut digunakan untuk beasiswa, kesehatan
(pengobatan massal), dan dakwah, inilah yang dimaksudkan dengan infaq khusus,
sedangkan infaq yang dikeluarkan tanpa ada niat sebelumnya digunakan untuk apa
itulah yang dimaksud dengan infaq umum, seperti dalam tabel:
Tabel 1.1
Jenis Infaq
NO
|
JENIS INFAQ
|
PENYALURAN
|
1.
|
Infaq
Khusus
|
Sektor
Pendidikan
|
|
|
Sektor
Dakwah
|
|
|
Sektor
Ekonomi
|
|
|
Sektor
Kesehatan
|
2.
|
Infaq Umum
|
Fleksibel
|
Sumber :
Hasil wawancara, 2010
Dengan
adanya pemisahan ini mengharuskan adanya manajemen yang baik dan solid serta
penyaluran ke berbagai sektornya yang tepat sasaran, agar tujuan pemberdayaan
ummat, memajukan lembaga-lembaga pendidikan maupun sosial, memajukan dakwah
Islam, mengentaskan kaum dhuafa (lemah) maupun mustadh’afin (tertindas) dapat terwujud, melihat
kejadian diatas maka peneliti tertarik untuk memahami lebih jauh tentang hal
tersebut, dan mengambil judul “
MANAJEMEN INFAQ SECARA SEKTORAL DI BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH) CABANG MALANG”.
1.2
Rumusan
Masalah
1
Bagaimana Manajemen infaq secara
sektoral pada BMH cabang Malang ?
2. Apa kendala
dalam pengelolaan Infaq Secara Sektoral pada BMH cabang Malang ?
3. Bagaimana
BMH cabang Malang
mengantisipasi kendala yang dihadapi?
Selengkapnya Terkait CONTOH SKRIPSI EKONOMI SDM JUDUL MANAJEMEN INFAQ SECARA SEKTORAL DI BAITUL MAAL HIDAYATULLAH (BMH) CABANG MALANG dari Mulai BAB I Hingga BAB 5 Penutup Silahkan Cek di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar