SKRIPSI EKONOMI AKUNTANSI ANALISIS PENGARUH PEMUNGUTAN PPh FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA ASPEK KEUANGAN PERUSAHAAN REAL ESTATE PT. BARUGA ASRINUSA DEVELOPMENT

SKRIPSI EKONOMI AKUNTANSI ANALISIS PENGARUH PEMUNGUTAN PPh FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA ASPEK KEUANGAN PERUSAHAAN REAL ESTATE PT. BARUGA ASRINUSA DEVELOPMENT

BAB I
PENDAHULUAN
1.1.Latar Belakang - Sekripsi Ekonomi Akuntansi 
Seiring dengan meningkatnya pembangunan nasional di segala sektor maka semakin banyak dana yang diperlukan untuk membiayainya. Sementara itu sumber penerimaan dari sector minyak dan gas (migas) yang dulu menjadi andalan negara kita semakin menurun dan cadangannya semakin menipis sehingga mengharuskan pemerintah untuk mencari sumber-sumber dana yang lain. Salah satu upaya yang kini tengah digalakkan oleh pemerintah untuk membiayai pembangunan adalah dengan menggali dan menggerakkan segala potensi dari masyarakat berupa pajak.Sekripsi Ekonomi Akuntansi

Untuk meningkatkan penerimaan yang berasal dari sektor pajak, pemerintah senantiasa berusaha membuat kebijaksanaan dan peraturan perpajakan yang diharapkan dapat menciptakan iklim usaha dan investasi yang kondusif serta mampu  mendorong kesadaran masyarakat untuk melaksanakan kewajibannya dalam pembangunan bangsa dan Negara dalam membayar pajak.
Penerimaan pajak penghasilan (PPh) merupakan salah satu penerimaan terbesar dari penerimaan Negara di luar migas. Penerimaan PPh ini diharapkan dapat terus meningkat seiring dengan pertumbuhan dunia usaha nasional. Untuk itu pemerintah mulai melaksanakan suatu terobosan yaitu dengan menerapkan sistem pengenaan PPh yang bersifat final (PPh-Final). Kebijaksanaan ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan pajak diharapkan dapat meningkat.Sekripsi Ekonomi Akuntansi

Ada beberapa jenis penghasilan yang dikenakan PPh-Final berdasarkan peraturan pemerintah (PP) yaitu : penghasilan atas bunga, penjualan saham di bursa, penghasilan atas hadiah undian, penjualan tanah dan/atau bangunan, penghasilan atas sewa tanah dan/atau bangunan, pelayaran dalam negeri, pelayaran atau penerbangan luar negeri, kantor perwakilan dagang asing di Indonesia, selisih penilaian kembali aktiva tetap, jasa perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan konstruksi dan jasa
konsultan. (kecuali konsultan hukum dan pajak). PPh-Final juga berlaku untuk PPh pasal 21 bagi orang pribadi yang penghasilannya semata-mata hanya satu dari satu pemberi kerja atau pemotong PPh pasal 21 dan telah dilakukan pemotongan PPh pasal 21, serta PPh pasal 22 bagi penyalur/dealer/agen produk pertamina dan premix, penyalur/grosir tepung terigu dan gula pasir, dan penyalur/distributor rokok.
PT. Baruga asrinusa, merupakan salah satu perusahaan yang terkena dampak kebijaksanaan PPh-Final. Sumber penghasilan yang terkena PPh-Final yaitu : Penghasilan dari usaha real estate/developer, yang diatur dalam PP Nomor 71 Tahun 2008 tentang pembayaran pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.Sekripsi Ekonomi Akuntansi

Pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dalam operasionalnya harus memperhatikan dengan seksama faktor-faktor kesederhanaan, tarif, sistem pemungutan, peniadaan pengenaan pajak ganda, pemerataan dalam pengenaan dan pembebanan, kepastian hukum, menutup peluang penggelapan pajak dan penyalahgunaan wewenang. Serta dapat pula mendorong kegiatan ekonomis dan menutup praktek-praktek spekulasi tanah sehingga
kehadirannya dapat diterima dan diakui oleh masyarakat karena saling menguntungkan.Sekripsi Ekonomi Akuntansi

Tanah dari segi ekonomis mempunyai nilai investasi yang menguntungkan sekaligus memberikan kedudukan sosial yang lebih baik orang atau badan yang mempunyai hak atasnya. Gejala meningkatnya investasi tanah pada saat ini dan mendatang banyak menimbulkan pengusaha-pengusaha besar dan menengah besar sangat tertarik terjun ke usaha bisnis properti disebabkan beberapa hal. 

Sehubungan dengan kepesatan usaha properti atau real estate tersebut maka pemerintah juga mengembangkan pajak penghasilan yang baru yaitu hasil pengembangan pajak penghasilan yang ada yang diberi nama pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang bertujuan menghindari dan menekan gejala meningkatnya investasi tanah terhadap keadaan yang tidak menguntungkan baik segi sosial, ekonomi, maupun politis dan juga terjadi
akumulasi penguasaan dan pemilikan tanah oleh sebagian masyarakat dengan tujuan spekulasi sehingga akan menyebabkan terpengaruhnya kenaikan harga sehingga berdampak negatif terhadap pemerataan kesejahtraan masyarakat. Sehingga pemerintah mengupayakan suatu pencegahan terjadinya praktek spekulasi tanah tersebut melalui instrumen berupa pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, yang akhirnya diberi suatu ketetapan terhadap pajak ini yaitu peraturan pemerintah nomor 48 tahun 1994 yang diubah ke peraturan pemerintah nomor 27 tahun 1996 dan perubahan kedua nomor 79 tahun 1999 dan diperbaharui kembali atau perubahan ketiga nomor 71 tahun 2008. Salah satu subyek dari peraturan tersebut adalah wajib pajak badan dalam hal mengalihkan pengalihan atau penjualan hak atas tanah dan/atau bangunan, berdasarkan aturan tersebut maka Menteri Keuangan membuat suatu Keputusan No 566/KMK/.04/1999 tanggal 27 Desember 1999 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak No SE- 23/PJ/1996 tanggal 14 juni 1996. Dari aturan-aturan itu maka wajib pajak badan Real estat wajib melaksanakan ketentuan pajak penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dalam skripsi ini penulis merumuskan
masalah sebagai berikut : “ANALISIS PENGARUH PEMUNGUTAN PPh FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA ASPEK KEUANGAN PERUSAHAAN REAL ESTATE PT. BARUGA ASRINUSA DEVELOPMENT.”

SELENGKAPNYA TERKAIT SKRIPSI EKONOMI AKUNTANSI DENGAN JURUL SKRIPSI EKONOMI AKUNTANSI ANALISIS PENGARUH PEMUNGUTAN PPh FINAL ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN/ATAU BANGUNAN PADA ASPEK KEUANGAN PERUSAHAAN REAL ESTATE PT. BARUGA ASRINUSA DEVELOPMENT, DARI BAB 1 HINGGA BAB5 PENUTUP TERMASK DAFTAR PUSTAKA SILAHKAN MILIKI DISINI
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...