SKRIPSI AKUNTANSI PERSEPSI AKUNTAN DAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI TERHADAP KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

SKRIPSI AKUNTANSI PERSEPSI AKUNTAN DAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI TERHADAP KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA

BAB I
PENDAHULUAN
1. 1 Latar Belakang - Skripsi Akuntansi
Di era globalisasi saat ini, persaingan menjadi semakin ketat dan hanya mereka yang siap dan mempunyai bekal serta sikap profesionalisme yang memadai saja yang dapat tumbuh dan bertahan. Setiap profesi dituntut untuk bekerja secara profesional. Kemampuan dan keahlian khusus yang dimiliki oleh suatu profesi adalah suatu keharusan agar profesi tersebut mampu bersaing di dunia usaha sekarang ini. Namun, selain kemampuan dan keahlian khusus, suatu profesi harus memiliki etika yang merupakan aturan-aturan khusus yang harus ditaati oleh pihak yang menjalankan profesi tersebut.
Etika suatu profesi menjadi topik pembicaraan yang sangat penting dalam masyarakat sekarang ini. Terjadinya pelanggaran etika profesi di Indonesia menyadarkan masyarakat untuk mengutamakan perilaku etis, dimana selama ini perilaku etis sering di abaikan. Etika menjadi kebutuhan penting bagi semua profesi yang ada agar tidak melakukan tindakan yang menyimpang hukum. Skripsi Akuntansi

Semua profesi dituntut untuk berperilaku etis yaitu bertindak sesuai dengan moral dan nilai-nilai yang berlaku. Kelompok-kelompok profesional, seperti akuntan, memiliki kode etik perilaku yang disebut etika profesional. Kode etik tersebut berupaya untuk memastikan standar kompetensi yang tinggi diantara anggota-anggota kelompok, mengatur hubungan mereka, dan meningkatkan serta melindungi citra profesi dan kesejahteraan komunitas profesi (Simamora, 2002: 44). Kode etik profesi diusahakan untuk mengatur tingkah laku etika suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan dapat dipegang teguh oleh sekelompok profesional tertentu. Adanya kode etik kepercayaan masyarakat terhadap suatu profesi dapat diperkuat, karena setiap klien mempunyai kepastian bahwa kepentingannya terjamin. Kode etik
ibarat kompas yang menunjukkan arah etika bagi suatu profesi dan sekaligus juga menjamin mutu profesi itu di mata masyarakat (Yatimin, 2006: 684). Kepercayaan dari masyarakat inilah yang menjadi alasan perlunya kode etik profesi. Berkembangnya profesi akuntan, telah mendapat banyak pengakuan dari berbagai kalangan seperti dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat luas. Hal ini
disebabkan karena makin meningkatnya kesadaran masyarakat akan pentingnya jasa akuntan. Meskipun demikian, masyarakat belum sepenuhnya menaruh kepercayaan terhadap profesi akuntan. Banyak masalah yang terjadi pada berbagai kasus bisnis yang melibatkan profesi akuntan. Skripsi Akuntansi

Di Indonesia, isu mengenai etika akuntan berkembang seiring dengan terjadinya beberapa pelanggaran etika, baik yang dilakukan oleh akuntan publik, akuntan intern, maupun akuntan pemerintah. Pelanggaran etika oleh akuntan publik misalnya dapat berupa pemberian opini wajar tanpa pengecualian untuk laporan keuangan yang tidak memenuhi kualifikasi tertentu menurut norma pemeriksaan akuntan atau Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).
Pelanggaran etika oleh akuntan intern dapat berupa perekayasaan data akuntansi untuk menunjukkan kinerja keuangan perusahaan agar tampak lebih baik dari yang sebenarnya. Sedangkan pelanggaran etika yang dilakukan oleh akuntan pemerintah misalnya dapat berupa pelaksanaan tugas pemeriksaan yang tidak semestinya karena didapatkannya insentif tambahan dalam jumlah tertentu dari pihak yang laporan keuangannya diperiksa. Skripsi Akuntansi

Seharusnya pelanggaran tersebut tidak akan terjadi jika setiap akuntan dan calon akuntan mempunyai pengetahuan, pemahaman dan dapat menerapkan etika secara memadai dalam melaksanakan tugasnya sebagai seorang akuntan yang profesional. Dengan sikap akuntan yang profesional maka akan mampu menghadapi tekanan yang muncul dari dirinya sendiri ataupun dari pihak eksternal.
Secara umum, dapat ditunjukkan bahwa pekerjaan akuntan merupakan pekerjaan yang sarat dengan acuan normative dan muatan moral. Acuan normative dan muatan moral ini dapat dicermati antara lain pada kode etik profesi akuntan, standar profesionalisme akuntan publik, dan standar akuntansi keuangan yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (Ludigdo, 2007: 52). Untuk itu pengembangan dan pertimbangan moral memainkan peran kunci dalam semua area profesi akuntansi.

SELENGKAPNYA TERKAIT SKRIPSI AKUNTANSI PERSEPSI AKUNTAN DAN MAHASISWA JURUSAN AKUNTANSI TERHADAP KODE ETIK IKATAN AKUNTAN INDONESIA DARI MULAI BAB 1 HINGGA BAB 5 PENUTUP SILAHKAN DOWNLOAD CARANYA DI SINI
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...