Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan Analisis Preferensi Masyarakat Dalam Memilih Institusi Pembayaran Zakat Di Kota Medan

Saat ini saya mencoba lagi posting terkait Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan dengan Judul skripsi Analisis Preferensi Masyarakat Dalam Memilih Institusi Pembayaran Zakat Di Kota Medan
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang- Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang mengandung ibadah sekaligus muamalah.Zakat dalam Islam termasuk ibadah yang hukumnya wajib sesuai dalam ayat ayat Al – Qur’an sebagai berikut. “Dan dirikanlah shalat dan bayarkanlah zakat dan ruku'lah kamu beserta orang-orang yang ruku' "(QS. Al – Baqarah (2):43)
“Sesungguhnya zakat – zakat itu, hanyalah untuk orang – orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana”.(QS. At – Taubah (9):60)
Selain itu zakat dapat juga membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ekonomi (muamalah) yang dijelaskan dalam Al – Qur’an Surat Ar – Rum ayat 38:
“Maka berikanlah kepada kerabat yang terdekat akan haknya, demikian (pula) kepada fakir miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan. Itulah yang lebih baik bagi orang-orang yang mencari
keridhaan Allah; dan mereka itulah orang-orang beruntung”(QS Ar – Rum (30):38)
Menurut Ja’far (2003) dalam Islam terdapat dua jenis zakat yaitu, zakat fitrah dan zakat maal.Zakat fitrah merupakan zakat jiwa yang dibayarkan pada bulan ramadhan.Sedangkan zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas semua harta yang dikenakan kepada seorang wajib zakat (muzakki). Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan
Menurut syariah salah satu zakat yang dapat membantu masalah pembangunan perekonomian masyarakat yaitu zakat maal atau zakat harta.Zakat maal merupakan zakat yang dikenakan atas perolehan yang merangkum pendapatan gaji dan pendapatan bebas (Wahid, Ahmadi dan Noor, 2006). Zakat penghasilan menggunakan kadar zakat yang dianalogikan dengan emas 2,5% dari
gaji atau penghasilan yang didapat (Nurhayati dan Wasilah, 2009).
Menurut Barizah (2010), zakat akan meningkatkan ekonomi mereka yang membutuhkan (mustahiq). Wahab (2011), juga mengatakan bahwa zakat merupakan hal utama dalam pencapaian keadilan sosial ekonomi.Maka dari itu potensi zakat untuk menghapuskan kemiskinan dan kesenjangan sosial di Indonesia sangatlah besar karena yang kaya dapat berbagi kesejahteraan kepada yang miskin.
Pada Konferensi Zakat Internasional atau International Zakat Conference (IZC) yang diselenggarakan di Bogor pada tahun 2011 laludiketahui bahwa data dari Badan Amil Zakat Nasional(BAZNAS) yang mengacu pada hasil kajian Asian Development Bank (ADB) menunjukkanpotensi zakat Indonesia bisa mencapai 100 triliunrupiah per tahun (Arifin,2011). Penelitian terbaru dari BAZNASbahkan menunjukkan bahwa potensi zakat nasional tahun 2011 adalah 217 triliun rupiah (Nahaba,2011). Potensi yang cukup besar ini terdiri dari potensi
zakat rumah tangga sebesar 82,7 triliun rupiah, potensi zakat industri swasta sebesar 114,89 triliun rupiah, potensi zakat BUMN sebesar 2,4 triliun rupiah, dan potensi zakat tabungan sebesar 17 triliun rupiah. Sedangkan jumlah zakat yang mampu dihimpun oleh BAZNASdari seluruh Unit Pengelola Zakat (UPZ) yang ada di seluruh Indonesia, walaupun terus meningkat dari tahun ke tahun, namun jumlah absolutnya masih sangat kecil, yakni pada tahun 2007 sebesar 450 miliar
rupiah, kemudian meningkat menjadi 920 miliar rupiah pada tahun 2008, dan sebesar 1,2 triliun pada tahun 2009, selanjutnya menurut perkiraan pada tahun 2010 sebesar 1,5 triliun rupiah. Artinya, dibandingkan dengan potensi, jumlah zakat yang berhasil dihimpun oleh BAZNAS baru kurang lebih 1% per tahun.Jumlah yang sangat kecil untuk dibandingkan dengan potensi yang
seharusnya dicapai. Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan
Di Indonesia zakat penghasilan (maal) sudah dianggap suatu kewajiban dan perlu diatur secara legal, yaitu dengan adanya fatwa Majelis Ulama Indonesia no. 3 Tahun 2003 tentang zakat penghasilan(Nasar, 2013) yaitu:
1. Penghasilan adalah setiap pendapatan, seperti gaji, honorarium, upah, jasa dan lain-lain yang diperoleh dengan cara halal, baik rutin seperti pejabat negara, pegawai atau karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya, serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
2. Semua bentuk penghasilan halal wajib dikeluarkan zakatnya dengan syarat telah mencapai nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gram. 
3. Zakat penghasilan dapat dikeluarkan pada saat menerima jika sudah cukup nishab. Jika tidak mencapai nishab, maka semua penghasilan dikumpulkan selama satu tahun, kemudian zakat dikeluarkan jika penghasilan bersihnya sudah cukup nishab.
4. Kadar zakat penghasilan adalah 2,5 persen.

Selain itu terdapat pula UU no. 17 tahun 2000 tentang zakat sebagai pengurang dalam pendapatan kena pajak. Ada juga keputusan Dirjen Pajak no.KEP-542/PJ/2001 bahwa zakat penghasilan dapat dikurangkan atas penghasilan neto.Fatwa dan UU tersebut diatas tentu saja dibuat dengan
pertimbangan agar dapat meningkatkan jumlah zakat penghasilan (maal) yang dikumpulkan di Indonesia.Fenomena masih besarnya jarak antara potensizakat maal dengan jumlah zakat maal yang benar – benar ditunaikan oleh wajib zakat merupakan konsekuensi dari berbagai faktor.Salah satu faktor yang sangatdominan adalah masih sangat sedikitnya wajib zakat yang telah menunaikan
kewajibannya tersebut secara baik (membayar secara teratur dan melalui BAZ/LAZ) dibandingkan mereka yang masih enggan atau tidak peduli terhadap kewajiban yang melekat padaharta mereka.
Zakat merupakan bagian dari sistem ekonomi Islam. Perintah zakat bertujuan untuk keseimbangan ekonomi, yang mampu menggerakkan seluruh potensi dan optimalisasi kekuatan ekonomi umat. Diwajibkannya zakat bukan sekedar ibadah.Dalam konteks ekonomi zakat merupakan satu bentuk distribusi kekayaan (tauzi’u al – tsarwah) diantara manusia.Distribusi tanpa melalui transaksi ekonomi (Zayadi, 2009).
Menurut Qardhawi dalam Djamal Doa (2004) ada 5 usha yang dapat dilakukan umat Islam untuk mengentaskan kemiskinan, yaitu:
1. Meningkatkan etos kerja individu dan masyarakat
Sebelum adanya perintah bagi orang kaya untuk menginfakkan hartanya dalam rangka membantu meringan kan beban fakir miskin orang-orang yang lemah, melalui zakat, infak, sedekah, wakaf dan sebagainya, yang terlebih dulu dianjurkan kepada individu-individu muslim untuk memiliki etos kerja yang tinggi. Aktivitas bekerja dinilai sebagai ibadah yang mendatangkan pahala dan menghapus dosa. Optimisme bekerja ditanamkan dengan ungkapan:
“Bekerjalah untuk duniamu, seolah-olah engkau akan hidup selama- lamanya. Dan bekerjalah untuk akhiratmu, seolah-olah engkau akan mati besok”
2. Membantu keluarga yang lemah baik di bidang ekonomi maupun lainnya. Bantuan sekecil apapun bagi orang yang sangat membutuhkan uluran tangan, akan sangat bermakna bagi orang tersebut.
3. Membayar zakat bagi anda yang telah mencapai batas kepemilikan harta tertentu (nishab)

Zakat yang telah dibayarkan oleh orang-orang kaya kepada orang yang membutuhkan, tidak hanya menimbulkan kebaikan dan manfaat bagi orang yang menerima.Lebih dari itu, zakat juga mendatangkan kebaikan terkait dengan fungsi zakat yang mensucikan harta, dan berpotensi untukmendapatkan pahala yang berlipat.
4. Dana bantuan perbendaharaan Islam
Dana tersebut berupa dana yang merupakan sumber-sumber pendapatan bagi
institusi baitul m aal seperti zakat, infak, w akaf, jizyah, ushur dan sebagainya.
5.Keharusan menunaikan kewajiban selain zakat.
Kewajiban lain di luar zakat tersebut yaitu kewajiban dalam kaitannya dengan materi atau harta kekayaan. Kewajiban tersebut contohnya adalah kewajiban memberikan nafkah kepada orang yang menjadi tanggungan.
----------------

Dalam pengelolaan zakat, rencana strategis merupakan suatu unsur yang tidak dipisahkan. Ada beberapa alasan tentang hal itu.Pertama adalah kepercayaan.Didalam masyarakat masih sangat asing dan sulit untuk menemukan suatu kepercayaan, butuh waktu yang cukup lama untuk meraih
kepercayaan.Orang – orang yang mengelola zakat adalah salah satu kuncinya. Lembagazakat akan dipercaya jika pengelolaannya benar – benar sesuai dengan kemauan masyarakat, yakni lembaga yang jujur, amanah dan profesional. Berdasarkan keterangan dan fakta yang telah ada, penulis berusaha menganalisis tentang preferensi masyarakat dalam memilih institusi pembayaran
zakat di Kota Medan.

1.2.Perumusan Masalah- Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan
Adapun masalah yang akan diteliti dalam penelitian ini adalah :
1. Apa sajakah faktor faktor yang mempengaruhi masyarakat wajib zakat (Muzakki) dalam memilih institusi pembayaran zakat di kota Medan?
2. Bagaimana preferensi masyarakat wajib zakat (Muzzaki) di Kota Medan dalam memilih institusi pembayaran zakat?

1.3. Tujuan Penelitian- Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan
Adapun tujuan dari penelitian ini adalah :
1. Untuk mengetahui karakteristik masyarakat dalam memilih institusi pembayaran zakat.
2. Untuk mengetahui preferensi masyarakat wajib zakat (Muzakki) di Kota Medan dalam memilih institusi pembayaran zakat.
3. Untuk mengetahui faktor faktor yang mempengaruhi masyarakat wajib zakat ( Muzakki) dalam memilih institusi pembayaran zakat di Kota Medan.

Selengkapnya terkait Contoh Skripsi Ekonomi Pembangunan Analisis Preferensi Masyarakat Dalam Memilih Institusi Pembayaran Zakat Di Kota Medan Dari Mulai BAB1 hingga BAB5 termasuk daftar pustaka Silahkan miliki di sini
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...