BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Bank sebagai salah satu
penggerak ekonomi rakyat membawa peranan penting dalam perkonomian di
Indonesia. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 10 Tahun
1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, yang dimaksud dengan Bank
adalah “Badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk
lainnya dalam rangka untuk taraf hidup orang banyak.
Sesuai dengan penjelasan
Undang-undang tentang perbankan, bahwa
bisnis utama sektor perbakan adalah sebagai mediator antara pihak
pemberi dana dengan pihak yang memerlukan pendanaan, karena tugas utama bank
adalah sebagai penghimpun dana dari masayarakat yang selanjutnya akan
disalurkan kepada pihak yang memerlukan pembiayaan dalam bentuk kredit.
Bank juga memiliki pengaruh
terhadap perekonomian dan juga merupakan alat pemerintah dalam melaksanakan
kebijakan moneter , yaitu sebagai mediator yang mempengaruhi jumlah uang yang
beredar di mayarakat.
Perkembangan di sektor
perbankan juga menunjukkan peningkatan dari tahun ke tahun, akan tetapi pada
saat terjadi krisis ekonomi yang melanda Indonesia pada akhir tahun 1998,
industri perbankan di Indonesia mulai goyah. Pada saat terjadinya krisis
moneter tahun 1998 , cukup besar dana yang terkuras untuk perbankan. Dana
tersebut popular dengan istilah BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia) yang
jumlahnya sampai saat ini masih simpang siur. Pada awalnya BLBI ini diperlukan
oleh perbankan untuk menjaga tingkat likuiditasnmya di Bank Indonesia agar
selalau terjaga memenuhi ketentuan GWM sebesar 5%. Dari transaksi yang
dilakukan nasabah baik melalui kliring maupun LLG, sehingga apabila bank
mengalami saldo negatif di Bank Indonesia, oleh BI langsung ditutup dengan
BLBI. Pada saat terjadinya krisis telah terjadi adanya bank run sehingga mnemerlukan BLBI yang cukup besar, dan karena
sudah terjadi loss control jumlah BLBI suatu bank over sehingga sampai
menjadi 500% terhadap modal bank. Bank Indonesia kewalahan sehingga menunjukkan
jumlah modal minus. (http://lpks1.wima.ac.id/pphks/accurate/makalah/IE9.pdf)
Krisis ekonomi memang bukan
hanya mempengaruhi sektor perbankan saja, melainkan hampir semua sektor
industri terkena dampak krisis tersebut. Namun berbeda dengan perbankan
konvensional yang mengalami goncangan pada saat krisis terjadi, perbankan
syariah justru mampu bertahan dan membuktikan eksitensinya. Hal ini minimal
terlihat pada angka NPFs (Non Performing
Finansings) yang lebih rendah dibanding sistem perbankan konvensional saat
itu, disamping itu ditunjukkan dengan tidak adanya negative spread,
serta konsistennya dalam menjalankan fungsi intermediasi (intermediary function), (www.waspada.co.id).
Prestasi yang dicapai oleh
bank syariah memang cukup baik, karena kinerja keuangan pada bank syariah
semakin berkembang dari tahun ke tahun. Sebagai contohnya yang dapat dilihat
dari laporan keuangan, asset yang diperoleh oleh PT. Bank Muamalat Indonesia
mengalami peningkatan sejak tahun 1998 hingga tahun 2007, dimana total asset
Bank Muamalat Indonesia (BMI) meningkat mendekati 2.100 persen dan ekuitasnya
tumbuh sebesar 2000 persen. Perkembangan tersebut menambah aset Bank Muamalat
Indonesia menjadi Rp. 10,5 Triliyun di akhir tahun 2007, dengan modal pemegang
saham mencapai Rp. 846,16 Milyar dan pencapaian laba bersih sebesar Rp. 145,33
Milyar. Kondisi ini menjadi Bank Muamalat Indonesia sebagai bank syariah paling
menguntungkan di Indonesia.
Selain Bank Muamalat, Bank
Syariah Mandiri (BSM) juga merupakan salah satu bank yang mempunyai prestasi
yang baik. BSM juga merupakan salah satu bank umum syariah yang telah lama
beroperasi di Indonesia. Terdapat beberapa bank umum syariah yang ada di
Indonseia, namun bank umum syariah yang pertama beroperasi adalah BMI kemudian
disusul oleh BSM. Kedua bank umum syariah tersebut merupakan dua bank umum yang
tertua di Indonesia yang kemudian dijadikan sebagai objek penelitian ini.
Selengkapnya terkait CONTOH SKRIPSI MANAJEMEN KEUANGAN JUDUL : PERBEDAAN PROFITABILITAS BANK SYARIAH SEBELUM DAN SESUDAH ADANYA FATWA MUI TENTANG BUNGA BANK dari BAB I hingga bab 5 Silahkan cek di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar