ABSTRAK
Penulisan hukum ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana ketentuan hukum dari pencabutan keterangan
terdakwa dalam persidangan pengadilan, dalam hal ini di Pengadilan Negeri Kelas
IA Surakarta serta mengetahui bagaimana implikasi yuridis dari pencabutan keterangan
terdakwa terhadap kekuatan alat bukti.
Penelitian hukum ini
merupakan penelitian yang bersifat deskriptif dan apabila dilihat dari
tujuannya termasuk dalam penelitian hukum sosiologis. Lokasi penelitian di
Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta. Jenis data yang dipergunakan meliputi
data primer dan data sekunder. Teknik pengumpulan data yang dipergunakan
meliputi: wawancara dan studi kepustakaan baik berupa buku-buku, peraturan
perundang-undangan, dokumen-dokumen dan sebagainya. Analisis yang digunakan
yaitu analisis data kualitatif dengan metode interaktif.
Berdasarkan penelitian ini diperoleh hasil bahwa pencabutan
keterangan terdakwa dalam putusan
perkara perkosaan Pengadilan Negeri Kelas IA Surakarta Nomor: 306/Pid.B/2003/PN.Ska ditolak atau tidak dapat diterima
oleh Majelis Hakim karena pencabutan keterangan yang dilakukan oleh terdakwa
Joko Kustiono alias Gepeng dinilai tidak berdasar dan tidak logis. Alasan
yang mendasar dan logis tersebut mengandung arti bahwa alasan yang menjadi
dasar pencabutan tersebut harus dapat dibuktikan kebenarannya dan diperkuat
atau didukung oleh bukti-bukti lain yang menunjukkan bahwa alasan pencabutan
tersebut benar dan dapat dibuktikan oleh hakim. Implikasi yuridis dari pencabutan keterangan terdakwa terhadap kekuatan
alat bukti, adalah apabila pencabutan diterima oleh hakim, maka
keterangan terdakwa dalam persidangan pengadilan dapat digunakan sebagai alat
bukti dan keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikan tidak digunakan
sama sekali untuk menemukan bukti di persidangan karena isinya yang dinilai
tidak benar. Sedangkan apabila pencabutan ditolak oleh hakim, maka keterangan
terdakwa dalam persidangan pengadilan tidak dapat digunakan sebagai alat bukti,
justru keterangan terdakwa (tersangka) di tingkat penyidikanlah (BAP) yang
kemudian dapat digunakan dalam pembuktian.
Implikasi
teoritis penelitian ini adalah bahwa secara yuridis pencabutan keterangan
terdakwa dibolehkan asalkan pencabutan dilakukan selama pemeriksaan persidangan
pengadilan berlangsung dan pencabutan itu mempunyai alasan yang berdasar dan
logis. Implikasi praktis dari penelitian ini adalah bahwa dengan adanya
pencabutan keterangan terdakwa dalam persidangan, dapat digunakan hakim sebagai
petunjuk dalam membuktikan kesalahan terdakwa di sidang pengadilanCONTOH SKRIPSI HUKUM - TINJAUAN TENTANG PENCABUTAN KETERANGAN TERDAKWA DALAM PERSIDANGAN DAN IMPLIKASI YURIDISNYA TERHADAP KEKUATAN ALAT BUKTI SELENGKAPNYA SILAHKAN KUNJUNGI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar