Contoh Skripsi Hukum Tata Negara Terbaru 2014 Judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENGGUNAAN MEDIA TELEVISI SEBAGAI MEDIA KAMPANYE

Saya akan kembali memposting contoh skripsi hukum tatanegara dengan judul TINJAUAN YURIDIS TERHADAP KAMPANYE PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH DALAM PENGGUNAAN MEDIA TELEVISI SEBAGAI MEDIA KAMPANYE (Studi Tentang Kampanye Pemilihan Walikota Dan Wakil Walikota Di Kota Makassar)

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD NRI 1945) telah membawa perubahan besar bagi sistem politik dan penyelenggaraan kekuasaan negara yang bertujuan untuk
mencapai cita negara hukum dan konstitusionalisme di Indonesia. Hal ini kemudian termaktub dalam UUD NRI 1945 yang menyatakan Negara Indonesia adalah negara hukum dan negara yang menganut prinsip
demokrasi. Perubahan tersebut telah memberi arti yang jelas tentang negara hukum Indonesia yang memberi kebebasan bagi setiap warga negara untuk mendapatkan perlindungan terhadap hak-hak asasi, menjalankan prinsip-prinsip demokrasi serta mendapatkan jaminan peradilan yang secara rigid diatur dalam UUD NRI 1945.
Satu-satunya hak politik yang masih dimiliki rakyat adalah hak memberikan suara pada saat pemilihan umum (selanjutnya disingkat pemilu) berlangsung.Untuk mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat,sistem pemilu telah diubah dengan sistem yang memberi peluang kepada rakyat untuk dapat menggunakan hak pilihnya secara langsung.
Melalui amandemen UUD NRI 1945 dengan tambahan Pasal 6A dan Pasal 22E, sistem pemilu yang sebelumnya diubah menjadi pemilu secara langsung, baik untuk pemilu legislatif maupun untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
Untuk pemilu legislatif yang diatur dengan Pasal 22E,selanjutnya dijabarkan melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat,
Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat di Daerah, sedangkan untuk pemilu presiden dan wakil presiden diatur dalam Pasal 6A yang selanjutnya dijabarkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 Tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Wujud kedaulatan rakyat secara nyata dalam kehidupan berbangsa dan bernegara perlu diselenggarakan pemilu secara demokratis, transparan, jujur dan adil serta dengan pemberian dan pemungutan suara secara Iangsung, umum, bebas, dan rahasia.1 Robert A.Dahl menggambarkan pemilu sebagai gambaran ideal dan
maksimal bagi suatu pemerintahan demokrasi di zaman modern. Pemilu saat ini menjadi suatu parameter dalam mengukur demokratis tidaknya suatu negara, bahkan pengertian demokrasi sendiri secara sedehana
tidak lain adalah suatu sistem politik dimana para pembuat keputusan kolektif tertinggi di dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan umum yang adil, jujur dan berkala.2 Selanjutnya pada tahun 2007,berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum, pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah juga dimasukkan sebagai agenda pemilu di Indonesia.3 Hal ini dilakukan untuk memenuhi tuntutan reformasi guna mengembalikan kedaulatan sepenuhnya di tangan rakyat.
Upaya pemerintah di era reformasi patut dihargai terutama tekadnya untuk menghidupkan prinsip demokrasi di Indonesia. Komitmen tersebut ditunjukkan dengan keputusan untuk mengadopsi mekanisme
pemilihan umum kepala daerah (pemilukada) secara langsung yang kemudian diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.4 Hal ini merupakan salah satu
langkah maju dalam kebijakan desentralisasi dan proses demokratisasi di Indonesia. Dorongan untuk melaksanakan pemilukada secara langsung ini antara lain karena mekanisme demokrasi secara tidak langsung belum menjamin terakomodasinya aspirasi rakyat dalam memilih calon pemimpinnya. Pemilukada yang
diselenggarakan secara langsung oleh masyarakat dianggap sebagai bentuk pengembalian kedaulatan ke tangan rakyat,khususnya bagi masyarakat yang ada di daerah yang telah dijamin dalam Pasal 2 ayat (1) UUD NRI 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD NRI 1945”.Kedaulatan rakyat merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menunjukkan jaminan hak memilih yang melekat pada Warga Negara Indonesia (WNI). Menurut ketentuan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusiamenyatakan bahwa“Setiap orang bebas untuk memilih dan mempunyai keyakinan politiknya”.5Lebih lanjut menurut ketentuan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, dinyatakan bahwa:
Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, warga masyarakat di daerah berdasarkan kedaulatan
yang mereka miliki, harus diberi kesempatan untuk ikut menentukan masa depan daerahnya masing-masing,antara lain dengan memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung.

Sejalan dengan hal tersebut, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintah Daerah diterapkan prinsip demokrasi. Sesuai dengan pasal 18 ayat (4) UUDNRI 1945 bahwa: “kepala daerah dipilih secara demokratis”. Kemudian dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah, diatur mengenai pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang dipilih secara langsung oleh rakyat, yang diajukan oleh partai politik atau gabungan parpol.6 Sedangkan di
dalam perubahan kedua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, yakni Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2008 pada Pasal 59 ayat (1b) bahwa:“calon kepala daerah dapat juga diajukan dari calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang”.
---------------------
Kemudian dalamPasal 44 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 69 Tahun 2009 Tentang Pedoman Teknis Kampanye Pemilihan Kepala Daerah yang berbunyi:
Pengaturan dan penjadwalan pemasangan iklan Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk setiap Pasangan Calon diatur sepenuhnya oleh lembaga penyiaran dengan kewajiban memberikan kesempatan yang sama kepada setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3).
Namun jika salah satu peserta kampanye menawarkan kerja sama kepada salah satu media televisi dengan memonopoli isi siaran dengan siaran kampanye mereka,bukankah hal tersebut telah melanggar ketentuan
pedoman teknis mengenai tahapan kampanye dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye? Berdasarkan permasalahan tersebut maka penulis mengangkat judul “ Tinjauan Yuridis terhadap Kampanye
Pemilihan Umum Kepala Daerah dalam Penggunaan Media Televisi sebagai Media Kampanye (Studi tentang Kampanye Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota di Kota Makassar)”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, maka dirumuskan permasalahan sebagai berikut:
1. Sejauh mana regulasi yang ada dapat mendukung penggunaan media televisi sebagai media kampanye secara adil ?
2. Bagaimanakah pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah calon Walikota dan Wakil Walikota di Kota Makassar dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye ?

C. Tujuan dan Manfaat Penelitian 
Tujuan yang ingin dicapai melalui penelitian ini, adalah untuk:
1. Untuk mengetahui regulasi mengenai kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penggunaan media televise sebagai media kampanye.
2. Untuk mengetahui pelaksanaan kampanye pemilihan umum kepala daerah calon Walikota dan Wakil Walikota 2014 di Kota Makassar dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye.
Adapun manfaat yang ingin diberikan melalui penelitian ini adalah:
1. Manfaat akademis, penelitian ini dapat menjadi referensi acuan mengenai regulasi mengenai kampanye pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam penggunaan media televisi sebagai media kampanye.
2. Manfaat praktis, penelitian ini dapat menghasilkan implikasi yang lebih bernilai untuk para pembuat kebijakan dalam memecahkan permasalahan pelaksanaan kampanye yang lebih bersih dan adil.
Selengkapnya skripsi hukum tatanegara dari BAB1 hingga BAB5 penutup dapat anda miliki di sini
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...