Contoh Skripsi Manajemen SDM Berjudul: Upaya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai
BAB IPENDAHULUAN
1.1.
Latar Belakang Masalah (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
Lengsernya
rezim orde baru dan munculnya orde reformasi membawa banyak harapan disertai
perubahan terhadap sendi-sendi kehidupan bangsa. Reformasi muncul sebagai
akibat terjadinya peningkatan berbagai aspek kehidupan masyarakat yang ditandai
dengan meningkatnya tingkat pendidikan, terbukanya berbagai isolasi, kebebasan
mengeluarkan pendapat serta kemudahan dalam melakukan akses informasi. Kondisi
ini memberikan dampak terhadap pola perilaku dan pola pikir masyarakat dalam
menyikapi berbagai kebijakan pemerintah dalam hal pengambilan keputusan.
Masyarakat pada saat ini sudah semakin kritis dalam mencermati penyelenggaraan
kekuasaan Negara. Segala sesuatu yang dianggap menyimpang atau keluar dari
jalur yang semestinya, akan cepat mendapat reaksi dari masyarakat baik secara
langsung melalui demonstrasi atau unjuk rasa maupun secara tidak langsung
melalui pemberitaan di media massa .
Begitu
kritisnya masyarakat pada saat ini dengan berbagai tuntutan perubahan yang semuanya
mengarah pada suatu harapan yaitu terwujudnya kondisi atau keadaan yang jauh
lebih baik, baik kondisi masyarakat maupun penyelenggaraan pemerintahan.
Semakin
berkembangnya era globalisasi dan semakin terbukanya arus informasi telah mengakibatkan terjadinya perubahan
paradigma dalam sistem pemerintahan. Perubahan paradigma pemerintahan dari rule driven ke mission driven serta terjadinya pergeseran tuntutan pelayanan
publik kearah yang lebih transparan, partisipatif dan akuntabel merupakan
fenomena perubahan lingkungan strategis yang berkembang saat ini. Keinginan
untuk perubahan tersebut bermuara dari semakin meningkatnya kesadaran
masyarakat akan hak dan kewajibannya sebagai warganegara yang dipicu oleh
semakin meningkatnya pendidikan dan pengetahuan warganegara (learning society). Selain itu semakin
mandirinya mas media yang didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi yang
semakin canggih dan terbuka lebar juga memberikan pengaruh yang cukup besar.
Kenyataan
membuktikan bahwa kesuksesan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan
pembangunan nasional terutama sangat tergantung dari kesempurnaan aparatur
pemerintah, serta dukungan dari berbagai instansi pemerintah yang dalam tugas
dan fungsinya berbeda-beda namun tetap menjadi satu yaitu menyukseskan
pembangunan nasional.
Dalam
rangka ikut menyukseskan pelaksanaan pembangunan dan menciptakan masyarakat
yang adil dan merata, maka salah satu upaya yang dilakukan adalah memperkuat
penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui peningkatan kualitas dan kuantitas
pelayanan yang profesional oleh para pegawai yang ada, sebab pelaksanan pembangunan
yang merata di seluruh wilayah Negara Indonesia sangat dipengaruhi oleh
penyelenggaraan pemerintahan itu sendiri.
Pembangunan
pegawai pemerintah atau dalam hal ini Pegawai Negeri Sipil diarahkan untuk
meningkatkan kualitas kerja pegawai agar lebih memiliki sikap dan perilaku yang
berlandaskan kepada pengabdian, kejujuran, tanggung jawab, disiplin dan
keadilan, sehingga dalam melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai pegawai
negeri berhasil dengan baik serta dapat memberikan pelayanan dan pengayoman
kepada masyarakat sesuai dengan tuntunan hati nurani mereka.
Untuk
membentuk sosok Pegawai Negeri Sipil sebagaimana yang disebutkan di atas, maka
perlu dilaksanakan pembinaan yang baik dan teratur, dilakukan secara terus
menerus dengan berdasarkan pada perpaduan sistem prestasi kerja dan sistem karier
yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja. Hal ini dimaksudkan untuk
memberi peluang bagi Pegawai Negeri Sipil yang berprestasi untuk meningkatkan
kemampuannya secara profesional dan berkompetensi secara sehat.
Selain
itu, untuk meningkatkan profesionalisme dan prestasi kerja atau kinerja pegawai
tersebut harus diperhatikan pula masalah kesejahteraannya, agar pegawai yang
bersangkutan dapat memusatkan perhatian sepenuhnya kepada tugas pokok
sehari-hari. Bentuk kesejahteraan disini antara lain adalah kelancaran dalam
pemberian gaji atau bentuk lainnya, sehingga setiap pegawai tentunya akan lebih
bergairah dan bersemangat dalam bekerja mengingat kesejahteraannya dapat
terpenuhi dan diterima sesuai dengan haknya.
Dengan
adanya berbagai masalah pegawai maka masalah tersebut perlu ditangani secara
khusus, untuk itu perlu adanya bagian yang mengurus segala hal administrasi kepegawaian,
pembinaan pegawai, dan peningkatan kinerja pegawai.
Seiring
dengan perubahan paradigma pemerintahan yang mengarah pada pemerintahan
demokratis yang berazas pada good
governance, diperlukan pula pembaharuan pada tataran manajemen sumber daya
manusia (aparatur pemerintah).
Dengan
adanya semangat otonomi daerah, Pemerintah Pusat telah mengeluarkan berbagai
Peraturan Perundang-undangan dalam rangka desentralisasi kepegawaian,
diantaranya adalah sebagai berikut :
1. Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun
2000 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun
2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun
2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
5. Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun
2000 tentang Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil.
6. Peraturan Pemerintah Nomor 100 Tahun
2000 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural.
7. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun
2000 tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil.
8. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun
2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri
Sipil.
9. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun
2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Pegawai Negeri Sipil.
Keberadaan Peraturan Pemerintah tentang pemberian
kewenangan dalam bidang kepegawaian ini perlu diimbangi dengan penataan
manajemen dan kelembagaan yang mengelola sumber daya aparatur. Selama ini,
daerah otonom hanya memiliki kewenangan terbatas dalam pengelolaan sumber daya
aparatur, antara lain menyangkut usulan kenaikan pangkat, usulan mutasi, usulan
pengisian jabatan kerja dan usulan pemberhentian, sedangkan keputusan terakhir
tetap berada di tangan Pemerintah Pusat.
Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintah Daerah maka harus didorong desentralisasi urusan kepegawaian
kepada daerah. Untuk memberi landasan yang kuat bagi pelaksanaan desentralisasi
kepegawaian tersebut, diperlukan adanya pengaturan kebijakan manajemen Pegawai
Negeri Sipil secara nasional tentang norma, standar, dan prosedur yang sama dan
bersifat nasional dalam setiap unsur manajemen kepegawaian.
Sejalan dengan desentralisasi bidang kepegawaian kepada
daerah otonom, maka unit pengelola sumber daya aparatur dalam hal ini Pegawai
Negeri Sipil sudah selayaknya ditangani oleh sebuah lembaga teknis daerah
berbentuk badan atau kantor.
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah di daerah
kabupaten/kota maupun provinsi sejalan dengan bunyi pasal 34 A Undang-undang
Nomor 43 Tahun 1999 serta Keputusan Presiden Nomor 159 Tahun 2000 tentang
Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah.
Badan Kepegawaian Daerah merupakan Perangkat Pemerintah
Daerah yang berwenang melaksanakan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah untuk
meningkatkan pelayanan dan kinerja pegawai dalam rangka menunjang tugas pokok
Gubernur, Bupati/Walikota. Kelancaran pelaksanaan tugas organisasi ini sangat
tergantung pada kesempurnaan dari pegawai yang berada didalamnya yang mampu
bekerja secara profesional, efektif dan efisien guna meningkatkan kelancaran
roda pemerintahan.
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat
merupakan suatu Badan yang mengurus kepegawaian yang ada di Provinsi Kalimantan
Barat terutama pegawai pada Badan Kepegawaian Daerah itu sendiri.
Penyelenggaraan tugas-tugas kepegawaian di daerah ini, akan senantiasa diikuti
dengan langkah pemantapan dan pengembangan pelaksanaan sistem administrasi dan
manajemen kepegawaian yang hakekatnya diarahkan pula pada upaya peningkatan
kualitas Pegawai Negeri Sipil Daerah agar mampu secara profesional menangani
berbagai macam tuntutan tugas yang semakin kompleks, disamping meningkatkan
mutu pelayanan kepada masyarakat. Langkah ini pada dasarnya merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari upaya pemantapan pelaksanaan reformasi birokrasi
daerah menuju terwujudnya “Good Local
Governance” dalam kerangka implementasi kebijakan otonomi daerah secara
utuh.
Tuntutan peningkatan kualitas dan profesionalisme Pegawai
Negeri Sipil di satu sisi tentunya harus diikuti dengan upaya perbaikan
kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil itu sendiri yang harus mendapat perhatian.
Penyelenggaraan tugas bidang kepegawaian tersebut tetap
mengacu pada kewenangan yang ada dan berlandaskan pula pada arah kebijakan umum
manajemem kepegawaian sebagaimana diamanatkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974
tentang Pokok-pokok Kepegawaian serta dalam kerangka implementasi Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah beserta peraturan pelaksanaan
lainnya.
Sejalan dengan hal tersebut, Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Barat yang dibentuk dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun
2005 tanggal 24 Februari 2005 dan Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 125
Tahun 2005 tanggal 25 April 2005 mempunyai tugas melaksanakan kewenangan provinsi
di bidang kepegawaian daerah serta melaksanakan tugas dekonsentrasi dan tugas
pembantuan yang diserahkan oleh Gubernur sesuai dengan lingkup tugasnya.
Sebelumnya Badan Kepegawaian Daerah bernama Biro
Kepegawaian, dan yang menjadi dasar eksistensi perubahan tersebut adalah
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian dan Keputusan Presiden Nomor 159
Tahun 2000 tentang Pedoman Pembentukan Badan Kepegawaian Daerah. Dimana
dijelaskan pada pasal 34 A ayat (1) Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 yang
berbunyi “Untuk kelancaran pelaksanaan manajemen Pegawai Negeri Sipil Daerah
dibentuk Badan Kepegawaian Daerah”.
Selama menjadi Biro Kepegawaian, upaya meningkatkan
kinerja pegawai juga telah dilakukan antara lain dengan cara : pembenahan
lingkungan kerja, pemberian informasi yang cepat dan tepat kepada Kepala Bidang,
Pelaksanaan mutasi yang tepat, penggajian yang tepat waktu, dan peningkatan
kemampuan pegawai.
Setelah menjadi Badan Kepegawaian Daerah upaya yang
dilakukan lebih banyak dan bervariatif, menyesuaikan dengan berkembangan zaman
dan waktu. Upaya-upaya inilah yang akan penulis bahas lebih lanjut dan
merupakan fokus di dalam penulisan laporan akhir ini.
Di atas telah dijelaskan bahwa Badan Kepegawaian Daerah mempunyai
tugas melaksanakan kewenangan Provinsi di bidang kepegawaian daerah. Dan untuk
melaksanakan tugas-tugas pokok di bidang kepegawaian tersebut, maka sangat
dibutuhkan sumber daya aparatur yang memiliki kemampuan, produktivitas kerja yang tinggi,dan motivasi
atau semangat kerja yang tinggi. Selain itu keberadaan sarana dan prasarana
kerja yang mendukung dan peraturan-peraturan yang mengacu pada peningkatan
disiplin kerja juga sangat dibutuhkan. Sebagai polesan terakhir adalah pola
pengawasan yang tepat yang berfungsi sebagai alat kontrol terhadap pegawai
dalam melaksanakan tugasnya.
Pekerjaan kepegawaian merupakan hal yang mudah, namun
membutuhkan kesabaran dan ketelitian dalam melaksanakannya. Pegawai kadang
jenuh akan pekerjaan yang diembannya dan menganggap remeh akan hal itu.
Sehingga kadang terbengkalai dan nantinya dikerjakan secara mendadak. Melihat
kondisi seperti ini, Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat
memerlukan upaya untuk meningkatkan kinerja pegawainya.
Kinerja merupakan suatu proses untuk mencapai suatu
hasil. Berbicara mengenai kinerja personil serta kaitannya dengan cara
mengadakan penilaian terhadap pekerjaan seseorang, maka perlu ditetapkan
standar kinerja atau standart performance.
Yang perlu diatur adalah seluruh kinerja organisasi, unit-unit organisasi yang
mendukungnya, serta kinerja orang yang berperan didalamnya. Unsur utama yang
harus dinilai kinerjanya adalah unsur manusia atau aparatur, karena merekalah
yang berperan dalam menentukan kinerja organisasi.
Semakin kompleksnya tugas dan tanggung jawab yang diemban
oleh Badan Kepegawaian Daerah tersebut mengharuskan para pegawainya untuk lebih
profesional, taat hukum, rasional, inovatif, dan memiliki integritas yang
tinggi serta menjunjung tinggi etika administrasi publik dalam memberikan
pelayanan kepada masyarakat maupun aparatur pemerintah daerah itu sendiri.
Berdasarkan uraian permasalahan di atas, maka penulis
mengambil judul Laporan Akhir ini yaitu “Upaya
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan
Barat Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai”.
1.2. Permasalahan Penelitian (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
1.2.1. Identifikasi
Masalah (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
Memperhatikan uraian di atas, masalah-masalah penelitian
dapat diidentifikasi sebagai berikut :
- Untuk melaksanakan tugas-tugas
pokok dibidang kepegawaian, maka diperlukan sumber daya aparatur yang
memiliki kemampuan dan produktivitas kerja yang tinggi.
- Perlunya pemberian motivasi agar
pegawai memiliki semangat kerja yang tinggi.
- Keberadaan sarana dan prasarana
kerja yang mendukung pelaksanaan tugas dan pekerjaan pegawai.
- Penegakan peraturan-peraturan
untuk meningkatkan disiplin pegawai.
- Pengawasan sebagai alat kontrol
terhadap pegawai dalam melaksanakan pekerjaan.
1.2.2. Pembatasan
Masalah (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
Guna
mempersempit ruang lingkup masalah, maka perlu adanya pembatasan masalah. Untuk
itu, penelitian hanya difokuskan pada kondisi kerja pegawai Badan Kepegawaian
Daerah Provinsi Kalimantan Barat serta upaya-upaya yang dilakukan Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat untuk meningkatkan kinerja
pegawainya.
1.2.3. Perumusan
Masalah (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
- Bagaimana kinerja pegawai Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat ?
- Upaya-upaya apa yang dilakukan oleh
Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan
kinerja pegawainya ?
1.3.
Tujuan dan Kegunaan Penelitian (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
1.3.1. Tujuan
Penelitian (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
Penelitian
ini bertujuan untuk :
1. Mengetahui kinerja pegawai Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat.
2. Mengetahui upaya-upaya yang dilakukan
oleh Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam meningkatkan
kinerja pegawainya.
1.3.2. Kegunaan
Penelitian (Contoh Skripsi Manajemen SDM)
- Kegunaan Teoritis
a. Untuk membandingkan antara teori
dengan kenyataan empirik.
b. Untuk pengembangan ilmu pengetahuan,
terutama yang berkaitan dengan ilmu pemerintahan, khususnya konsep-konsep yang
berkaitan dengan manajemen kepegawaian.
c. Sebagai bahan kajian penelitian
selanjutnya, terutama penelitian mengenai Upaya Badan Kepegawaian Daerah
Provinsi Kalimantan Barat Dalam Meningkatkan Kinerja Pegawai.
- Kegunaan Praktis
a. Sebagai latihan bagi praja dalam
menuangkan buah pikirannya ke dalam bentuk tulisan.
b. Sebagai bahan masukan bagi Badan
Kepegawaian Daerah Provinsi Kalimantan Barat dalam melihat dan memahami
persoalan-persoalan yang ada dalam upaya meningkatkan kinerja pegawai.
Selengkapnya terkait
Contoh Skripsi Manajemen SDM Berjudul: Upaya Badan Kepegawaian Daerah Provinsi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar