CONTOH SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA : PELAKSANAAN PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999 DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG
ABSTRAK
Pengawasan aparatur negara
menuju kepada administrasi yang sempurna sangat tergantung pada kualitas dan
profesionalisme pegawai negeri itu sendiri. Undang – Undang No. 43 tahun 1999
tentang Pokok – Pokok Kepegawaian memberikan jaminan kedudukan serta kepastian
hukum bagi pegawai negeri untuk mengatur dan menyusun aparatur yang bersih dan
berwibawa. (contoh skripsi hukum tata negara)
Pembinaan dan penyempurnaan serta pendayagunaan aparatur pemerintahan,
baik kelembagaan maupun ketatalaksanaan dari segi kepegawaian perlu terus
ditingkatkan untuk mewujudkan pembangunan secara menyeluruh.
Hal tersebut juga telah digariskan dalam Garis – Garis Besar Haluan
Negara 1998 dalam Bab IV mengenai bidang Aparatur Negara disebutkan antara
lain, pembangunan aparatur pemerintah diarahkan pada peningkatan kualitas,
efisien dan efektif dalam seluruh jajaran administrasi pemerintahan, termasuk
peningkatan kedisiplinan pegawai negeri.
Pegawai Negeri Sipil sebagai unsur aparatur negara dalam menjalankan roda
pemerintahan dituntut untuk melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagai abdi
negara dan abdi masyarakat harus bisa menjunjung tinggi martabat dan citra
kepegawaian demi kepentingan masyarakat dan negara.
Tetapi dalam kenyataan dilapangan masih banyak ditemukan pegawai negeri
yang kurang tahu dan kurang menyadari akan tugas dan fungsinya sehingga
seringkali timbul ketimpangan – ketimpangan
dalam menjalankan tugasnya dan tidak jarang membuat kecewa masyarakat.
Dengan
adanya berbagai macam pelanggaran dan kedisiplinan pegawai tersebut, maka
penulis tertarik untuk meneliti tentang tinjauan pelaksanaan PP No. 30 tahun
1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kejaksaan
Negeri Semarang. (contoh skripsi hukum tata negara)
Dari berbagai permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan UU No. 43 Tahun
1999 di Instansi Kejaksaan Negeri
Semarang maka :
Pelaksanaan UU No.43 Tahun 1999 kaitannya dengan kedidiplinan Pegawai
Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang merupakan masalah yang di
teliti serta meneliti hambatan–hambatan yang timbul dalam meningkatkan
kedidiplinan Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang dan
bagaimana cara mengatasinya.
Dari hasil penelitian dengan menggunakan tipe penelitian yuridis
normatif, dapat diketahui bahwa pelaksanaan UU No. 43 Tahun 1999 di lingkungan
Kejaksaan Negeri Semarang adalah dalam pelaksanaannya yang merupakan tindak
lanjut dari UU No.43 Tahun 1999 berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung
No.001/6/1993 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik
Indonesia. (contoh skripsi hukum tata negara)
Berdasarkan
pada ketentuan tersebut, maka pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil
Semarang, dilakukan dengan cara atau sesuai dengan peraturan perundang –
undangan yang berlaku yaitu lewat pengawasan melekat ( Waskat ). (contoh skripsi hukum tata negara)
Pengawasan melekat dilakukan agar tujuan dan sasaran kegiatan
administrasi kepegawaian tercapai sebagaimana telah digariskan dalam Undang –
Undang, dengan pengawasan melekat ini dapat pula mempengaruhi tingkat
kedisiplinan atau kegiatan bekerja para Pegawai Negeri Sipil. Adapun hambatan –
hambatan yang ada dalam pelaksanaan kedisiplinan Pegawai Negeri Sipil di
lingkungan Kejaksaan Negeri Semarang antara lain kurangnya sarana dan prasarana
dalam pelaksanaan tugas, kurangnya pemahaman mengenai peraturan disiplin
pegawai negeri serta kurangnya sanksi yang tegas dalam setiap pelanggaran.
CONTOH SKRIPSI HUKUM TATA NEGARA : PELAKSANAAN PERATURAN DISIPLIN PEGAWAI NEGERI SIPIL BERDASARKAN UU NO. 43 TAHUN 1999 DI KEJAKSAAN NEGERI SEMARANG, SELENGKAPNYA DARI BAB 1 HINGGA BAB PENUTUP SILAHKAN KUNJUNGI CONTOH SKRIPSI DI SINI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar