Pagi ini saya kembali mencoba memposting Skripsi Manajemen Keuangan Judul MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH (Studi pada BMT Syari’ah Pare)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Perekonomian indonesia sejak dahulu berdasarkan pada persatuan usaha
kecil baik di daerah kota dan terutama di daerah pedesaan. Mereka adalah para
petani kecil, pengusaha kecil, pedagang kecil dan semua kegiatan produksi
berskala kecil. Setiap perekonomian merupakan susunan piramidal dengan dasar
yang kuat, melebar dan luas, dan merupakan landasan yang luas bagi pembangunan
struktur ekonomi. Landasan bagi pembangunan ini adalah pengembangan golongan
usaha kecil dengan pemberian pembiayaan untuk usaha-usaha produktif (Faried,
1999:8).
Pembinaan pengusaha kecil harus lebih diarahkan untuk meningkatkan
kemampuan pengusaha kecil menjadi pengusaha menengah. Namun, perkembangan usaha
kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, ketrampilan,
keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran, keuangan dan
Kelemaham dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur
terhadap sumber-sumber permodalan.
Bagi pengusaha kecil (PK) dengan omset kurang dari Rp 50 juta per bulan
atau lebih dikenal dengan usaha mikro, umumnya tantangan yang dihadapi adalah
bagaimana menjaga kelangsungan hidup usahanya. Mereka pada umumnya tidak
membutuhkan modal yang besar untuk ekspansi produksi; biasanya modal yang
diperlukan sekedar membantu kelancaran cash flow saja. Bisa dipahami bila
pembiayaan dari Bank Berpembiayaanan Rakyat (BPR) (Suhardjono, 2003 : 39).
Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) pada dasarnya merupakan pengembangan dari
konsep ekonomi dalam Islam terutama dalam bidang keuangan yang kegiatanya
mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) dan menghimpun, menyalurkan dana
masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan
pihak tiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi,
yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'at.
Sistem bebas bunga atau disebut Bank Syari'ah, memang tidak khusus
diperuntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan Islam yang
"Rahmatan lil 'alamin" tetapi didirikan guna melayani masyarakat
banyak tanpa membedakan keyakinan yang dianut.
Pihak swasta secara individual ataupun kelembagaan, kepemilikan dananya
juga terbatas untuk memenuhi operasional dan pengembangan usahanya. Dengan
keterbatasan kemampuan finansiil lembaga negara dan swasta tersebut, maka
penyediaan permodalan pengembangan pada sektor-sektor produktif. Banyak nasabah
yang mempunyai problema untuk memulai
sebuah usaha. Maka, ada salah satu produk bank syari'ah yaitu pembiayaan
Murabahah. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan
kebutuhan barang modal (investasi). Murabahah sama dengan pembiayaan investasi
yang diberikan oleh bank-bank syari'ah dan karenanya pembiayaan ini berjangka
waktu di bawah atau diatas satu tahun (long run financing) (Muhammad,2004:
182).
Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dengan sistem jual beli, dimana
Unit Simpan Pinjam (USP) Syari'ah dapat membantu anggotanya dengan membiayai
pembelian barang yang dibutuhkan modal usaha anggota tersebut
(Sholahuddin,2006:118).
Pada sebagian masyarakat
melakukan pembiayaan Murabahah dengan BMT Syari'ah. Dengan ini, mulai dari para
petani dan pedagang pasar (usaha kecil) meminjam modal untuk kelancaran dan
perluasan usahanya.kebanyakan yang dihadapi masyarakat terletak pada pembiayaan
pada dagangannya, kadang-kadang keuntungan dari barang yang dijual tidak sebanding dengan biaya yang
mereka keluarkan untuk membeli dagangannya.
Menurut Mulyono (1996:10) Pembiayaan adalah kemampuan untuk
melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu dengan
suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada jangka waktu yang
disepakati.Pada sisi penyaluran dana (Landing of Fund), pembiayaan merupakan
pembiayaan yang potensial menghasilkan pendapatan dibandingkan dengan
alternatif pendanaan lainnya.
Menurut pasal 1 ayat 11 UU No. 10/1998 tentang perubahan UU No 7/1992
tentang perbankan; pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam
antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Abdullah,2003: 84).
Pembiayaan di BMT juga mengalami masalah walaupun telah dilakukan
berbagai analisis secara seksama. Seorang analis pembiayaan tidak dapat
memprediksi bahwa pembiayaan selalu berjalan dengan baik, banyak faktor
penyebabnya diantarannya kesalahan penggunaan pembiayaan, manajemen yang buruk,
dan kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kesehatan
keuangan debitur dan atas kerugian pembiayaan bank.
Persoalan pokok pembiayaan bermasalah adalah ketidaksediaan debitur
untuk melunasi atau ketidaksanggupan untuk memperoleh pendapatan yang cukup
untuk melunasi pembiayaan seperti yang telah disepakati (Ibrahim,2004: 109).
Adapun alasan peneliti memilih lokasi adalah BMT Syari'ah Pare yang
berdiri pada tanggal 26 April 2001, merupakan BMT yang berprospek lebih baik
dari pada BMT yang ada, dapat dilihat pada perkembangan Asset dari Tahun ke
Tahun sebagai berikut :
Tabel. 1.1
ASSET BMT Syari'ah Pare pada tahun (2005-2007)
TAHUN
|
ASSET
|
2005
|
Rp. 2.147.536.614.65
|
2006
|
Rp. 3.321.110.521.56
|
2007
|
Rp. 4.655.300.222.19
|
Sumber :
Data dari BMT Syari'ah
Ada enam (6) BMT di Kediri yang lokasinya berbeda-beda, berikut
nama-nama BMT tersebut :
Tabel. 1.2
Nama-nama BMT yang ada di Kediri
No
|
Nama
|
Lokasi
|
1.
|
BMT SYARI'AH
|
Pare
|
2.
|
BMT WARALABA
|
Bendo
|
3.
|
BMT AMANAH SYARI'AH
|
Pare
|
4.
|
BMT SURYA MELATI
|
Gurah
|
5.
|
BMT AR ROHMAH
|
Plosoklaten
|
6.
|
BMT AS SALAM
|
Keras
|
Sumber : Data hasil
wawancara pihak marketing yang diolah.
Berdasarkan latar belakang tersebut salah satunya adalah mekanisme
penanganan yang berguna untuk pembiayaan murabahah bermasalah. Dimana ada
kebijakan BMT dalam pembiayaan bermasalah. Namun, pada tahun 2008 perlu adanya
mekanisme penanganan dengan menggunakan variabel yang sama dengan latar
belakang diatas maka penulis mengangkat judul “Mekanisme Penanganan Pembiayaan
Murabahah Bermasalah pada BMT Syari'ah Pare“
B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka
yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
Faktor apa yang dapat mengakibatkan pembiayaan murabahah bermasalah di
BMT Syari'ah Pare?
Bagaimanakah cara menangani pembiayaan murabahah bermasalah di BMT
Syari'ah Pare?
Selengkapnya terkait Skripsi Manajemen Keuangan Judul MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH (Studi pada BMT Syari’ah Pare) Dari mulai BAB I hingga BAB 5 Penutup SIlahkan miliki di sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar