Skripsi Manajemen Keuangan Judul MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAAN MURABAHAH BERMASALAH (Studi pada BMT Syari’ah Pare)

Pagi ini saya kembali mencoba memposting Skripsi Manajemen Keuangan Judul MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAAN  MURABAHAH BERMASALAH   (Studi pada BMT Syari’ah Pare) 

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar  Belakang
Perekonomian indonesia sejak dahulu berdasarkan pada persatuan usaha kecil baik di daerah kota dan terutama di daerah pedesaan. Mereka adalah para petani kecil, pengusaha kecil, pedagang kecil dan semua kegiatan produksi berskala kecil. Setiap perekonomian merupakan susunan piramidal dengan dasar yang kuat, melebar dan luas, dan merupakan landasan yang luas bagi pembangunan struktur ekonomi. Landasan bagi pembangunan ini adalah pengembangan golongan usaha kecil dengan pemberian pembiayaan untuk usaha-usaha produktif (Faried, 1999:8).
Pembinaan pengusaha kecil harus lebih diarahkan untuk meningkatkan kemampuan pengusaha kecil menjadi pengusaha menengah. Namun, perkembangan usaha kecil menghadapi beberapa kendala seperti tingkat kemampuan, ketrampilan, keahlian, manajemen sumber daya manusia, kewirausahaan, pemasaran, keuangan dan Kelemaham dalam struktur permodalan dan keterbatasan untuk memperoleh jalur terhadap sumber-sumber permodalan.
Bagi pengusaha kecil (PK) dengan omset kurang dari Rp 50 juta per bulan atau lebih dikenal dengan usaha mikro, umumnya tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menjaga kelangsungan hidup usahanya. Mereka pada umumnya tidak membutuhkan modal yang besar untuk ekspansi produksi; biasanya modal yang diperlukan sekedar membantu kelancaran cash flow saja. Bisa dipahami bila pembiayaan dari Bank Berpembiayaanan Rakyat (BPR) (Suhardjono, 2003 : 39).

Baitul Mal Wat Tamwil (BMT) pada dasarnya merupakan pengembangan dari konsep ekonomi dalam Islam terutama dalam bidang keuangan yang kegiatanya mengelola dana yang bersifat nirlaba (sosial) dan menghimpun, menyalurkan dana masyarakat dan bersifat profit motive. Penghimpunan dana diperoleh melalui simpanan pihak tiga dan penyalurannya dilakukan dalam bentuk pembiayaan atau investasi, yang dijalankan berdasarkan prinsip syari'at.

Sistem bebas bunga atau disebut Bank Syari'ah, memang tidak khusus diperuntukkan untuk sekelompok orang namun sesuai landasan Islam yang "Rahmatan lil 'alamin" tetapi didirikan guna melayani masyarakat banyak tanpa membedakan keyakinan yang dianut.

Pihak swasta secara individual ataupun kelembagaan, kepemilikan dananya juga terbatas untuk memenuhi operasional dan pengembangan usahanya. Dengan keterbatasan kemampuan finansiil lembaga negara dan swasta tersebut, maka penyediaan permodalan pengembangan pada sektor-sektor produktif. Banyak nasabah yang  mempunyai problema untuk memulai sebuah usaha. Maka, ada salah satu produk bank syari'ah yaitu pembiayaan Murabahah. Pembiayaan yang diberikan kepada nasabah dalam rangka pemenuhan kebutuhan barang modal (investasi). Murabahah sama dengan pembiayaan investasi yang diberikan oleh bank-bank syari'ah dan karenanya pembiayaan ini berjangka waktu di bawah atau diatas satu tahun (long run financing) (Muhammad,2004: 182).

Pembiayaan murabahah adalah pembiayaan dengan sistem jual beli, dimana Unit Simpan Pinjam (USP) Syari'ah dapat membantu anggotanya dengan membiayai pembelian barang yang dibutuhkan modal usaha anggota tersebut (Sholahuddin,2006:118).

Pembiayaan murabahah merupakan perjanjian antara bank dengan nasabahnya. Perjanjian tersebut dalam bentuk pembiayaan pembelian atas sesuatu barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Nasabah akan membayar kepada bank sesuai dengan waktu yang telah diperjanjikan (pada tanggal jatuh tempo) dan lazimnya pembiayaan ini merupakan pembiayaan yang pendek (suhrawardi, 2004:62).
 Pada sebagian masyarakat melakukan pembiayaan Murabahah dengan BMT Syari'ah. Dengan ini, mulai dari para petani dan pedagang pasar (usaha kecil) meminjam modal untuk kelancaran dan perluasan usahanya.kebanyakan yang dihadapi masyarakat terletak pada pembiayaan pada dagangannya, kadang-kadang keuntungan dari barang  yang dijual tidak sebanding dengan biaya yang mereka keluarkan untuk membeli dagangannya.

Menurut Mulyono (1996:10) Pembiayaan adalah kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu dengan suatu janji pembayarannya akan dilakukan ditangguhkan pada jangka waktu yang disepakati.Pada sisi penyaluran dana (Landing of Fund), pembiayaan merupakan pembiayaan yang potensial menghasilkan pendapatan dibandingkan dengan alternatif pendanaan lainnya.
Menurut pasal 1 ayat 11 UU No. 10/1998 tentang perubahan UU No 7/1992 tentang perbankan; pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat disamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga (Abdullah,2003: 84).
Pembiayaan di BMT juga mengalami masalah walaupun telah dilakukan berbagai analisis secara seksama. Seorang analis pembiayaan tidak dapat memprediksi bahwa pembiayaan selalu berjalan dengan baik, banyak faktor penyebabnya diantarannya kesalahan penggunaan pembiayaan, manajemen yang buruk, dan kondisi perekonomian mempunyai pengaruh yang besar terhadap kesehatan keuangan debitur dan atas kerugian pembiayaan bank.

Persoalan pokok pembiayaan bermasalah adalah ketidaksediaan debitur untuk melunasi atau ketidaksanggupan untuk memperoleh pendapatan yang cukup untuk melunasi pembiayaan seperti yang telah disepakati (Ibrahim,2004: 109). 

Adapun penelitian mengenai dengan judul “Pelaksanaan Pembiayaan Murabahah Sebagai Upaya Pemenuhan Kebutuhan Permodalan Pada BPRS Bhakti Haji Malang ” (Rahmiati, 2003)   menyatakan bahwa BPRS Bhakti Haji Malang telah mampu memenuhi permodalannya dalam setiap tahunnya. Selain itu, pelaksanaan manajemen pembiayaan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah (Ulfa, 2003) juga berperan dalam mengatasi pembiayaan bermasalah dan mampu untuk menyelesaikan pembiayaan bermasalah yang ada di PT. BPR Gunung Ringgit Dinoyo. Sehingga,  dengan empirik menunjukkan adanya konsistensi dengan apa yang diajukan pada pembiayaan murabahah bermasalah arah pengendaliannya positif pada jangka panjang serta mekanisme penanganan memiliki pengaruh positif pada Pembiayaan Murabahah Bermasalah.
Adapun alasan peneliti memilih lokasi adalah BMT Syari'ah Pare yang berdiri pada tanggal 26 April 2001, merupakan BMT yang berprospek lebih baik dari pada BMT yang ada, dapat dilihat pada perkembangan Asset dari Tahun ke Tahun sebagai berikut :


Tabel. 1.1
ASSET BMT Syari'ah Pare pada tahun (2005-2007)

TAHUN
ASSET
2005
Rp. 2.147.536.614.65
2006
Rp. 3.321.110.521.56
2007
Rp. 4.655.300.222.19
                         Sumber : Data dari BMT Syari'ah

Ada enam (6) BMT di Kediri yang lokasinya berbeda-beda, berikut nama-nama BMT tersebut :


Tabel. 1.2
Nama-nama BMT yang  ada di Kediri

No
Nama
Lokasi
1.
BMT SYARI'AH
Pare
2.
BMT WARALABA
Bendo
3.
BMT AMANAH SYARI'AH
Pare
4.
BMT SURYA MELATI
Gurah
5.
BMT AR ROHMAH
Plosoklaten
6.
BMT AS SALAM
Keras
         Sumber : Data hasil wawancara pihak marketing yang diolah.

Berdasarkan latar belakang tersebut salah satunya adalah mekanisme penanganan yang berguna untuk pembiayaan murabahah bermasalah. Dimana ada kebijakan BMT dalam pembiayaan bermasalah. Namun, pada tahun 2008 perlu adanya mekanisme penanganan dengan menggunakan variabel yang sama dengan latar belakang diatas maka penulis mengangkat judul “Mekanisme Penanganan Pembiayaan Murabahah Bermasalah pada BMT Syari'ah Pare

B. Rumusan Masalah.
Berdasarkan latar belakang masalah yang telah dikemukakan di atas maka yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah :
Faktor apa yang dapat mengakibatkan pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Syari'ah Pare?

Bagaimanakah cara menangani pembiayaan murabahah bermasalah di BMT Syari'ah Pare?

Selengkapnya terkait Skripsi Manajemen Keuangan Judul MEKANISME PENANGANAN PEMBIAYAAN  MURABAHAH BERMASALAH   (Studi pada BMT Syari’ah Pare) Dari mulai BAB I hingga BAB 5 Penutup SIlahkan miliki di sini 
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...