Kali Ini saya ingin memposting kembali contoh skripsi pendidikan kewarganegaraan, yang terdiri dari BAB 1.
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Otonomi daerah membawa dampak yang
sangat luas terhadap berkembangnya
Demokrasi di Indonesia serta membawa harapan besar untuk kesejahtraan
rakyat dan kemakmuran daerah dengan pemilihan kepala daerah secara langsung.
Rakyat bisa menentukan pilhannya sendiri dibandingkan dengan pemilihan kepala
daerah sebelumnya yang dipilih oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat.Hal ini
membawa perubahan pandangan masyarakat terhadap pemerintahan, karena calon yang
akan memimpin dipilih langsung oleh rakyat.
Hal ini membuktikan adanya
sikap demokratis dan
ketransparanan bagi rakyat yang akan memilih seorang pemimpin secara terbuka
tidak memilih bagaikan kucing dalam karung..Bagaimanapun ini merupakan
konsekuensi logis dari berlakunya Undang
– undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah sebagai penyempurnaan
dari Undang-undang Nomor 5 Tahun 1947 dan Undang-undang Nomor 22 Tahun
1999.
Dengan
adanya Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
rakyat berharap dapat mengetahui
dan memahami isi yang terkandung dalam undang-undang, sehingga lebih dapat
meningkatkan pengetahuan serta wawasan politik atau pendidikan politik yang
lebih dewasa terutama lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan
pemerintahan dan antar pemerintah daerah.
Dalam masyarakat modern
sekarang partisipasi penuh dan bertanggung jawab terhadap penentuan para calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang secara formal diwakilkan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjaring para calon kepala daerah yang
mempunyai tugas dan wewenang
- Memilih Gubernur /wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
- Mengusulkan pengangkatan atau pemberhentian gubernur
/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota.
- Berasama-sama
gubernur, bupati, atau walikota menetapkan APBD dan membentuk Peraturan
Daerah.
- Mengawasi
pelaksanaan peraturan daerah, keputusan gubernur /bupati/walikota, APBD,
kebijaksanaan pemerintah daerah, kerjasama internasional, dan berbagai peraturan
perundang-undangan pada umumnya.
- Memberikan
pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah pusat atas suatu perjanjian
internasional yang menyangkut kepentingan daerah.
- Menampung
dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat. Khusus untuk DPRD Propinsi, termasuk
wewenang memilih anggota MPR Utusan Daerah (Bagir Manan, 2001 : 113)
Sehubungan dengan kondisi rakyat berada di dalam kondisi serba
keterbelakangan dan ketidaktahuan politik,kemudian untuk merangsang partisipasi
politik mereka secara aktif, perlu adanya pendidikan politik di alam demokrasi
yang terbuka dengan adanya otonomi dan pemilihan kepala daerah secara langsung
dewasa ini.Hal ini sesuai dengan isi yang tersirat dalam sila keempat Pancasila
kita. Sebab tujuan pendidikan politik yang di kemukakan oleh Kartini
Kartono {1996 : Viii}
- Membuat
rakyat menjadi melek politik /
sadar politik
- Dan lebih
kreatif dalam partisipasi sosial politik di era pembangunan
- Sekaligus
juga menghumanisasikan masyarakat, agar menjadi “leefbaar”, yaitu lebih
nyaman dan sejahtera untuk dihuni oleh semua warga masyarakat Indonesia.
Membuat
rakyat menjadi melek politik dalam pemilihan Kepala Daerah secara langsung dan
membangun tingkat kesadaran dalam berpolitik, serta masyarakat lebih kreatif
dalam memilih calon Kepala Daerah yang mempunyai pemikiran yang ingin membangun
daerahnya untuk maju dan sejahtera serta pelayanan publik yang lebih baik.
Sebagaimana kita ketahui bahwa, setiap pemilihan kepala daerah dan
wakil kepala daerah penyelenggaranya dilaksanakan
oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah
sebagaimana tercantum di dalam Undang – Undang 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah BAB IV bagian kedelapan pasal 57 (1,2) (2004:52) yang berbunyi :
“Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala
daerah diselenggarakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Daerah yang bertanggung jawab Kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah .dan dalam melaksanakan. Tugasnnya,Komisi Pemilihan
Umum Daerah, menyampaikan laporan penyelenggaraan pemilihan.Kepala daerah dan
wakil kepala daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”
Dari penjelasan di atas dapatlah
saya simpulkan bahwa pemilihan kepala
daerah dilaksanakan secara demokratis tetapi masih kentalnya keterlibatan
partai dalam menentukan dan mengendalikan pemilihan kepala daerah, secara
pemilihan demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan
adil bahwa pemilihan kepala daerah benar-benar bersifat murni dan konsekuen
dimana setiap pasangan calon tersebut diajukan oleh partai politik. Harapan positif
dari partai politik adalah optimalisasi fungsi dan peran partai politik itu
sendiri dalam membawa masyarakat menuju kearah yang lebih baik dan sejahtera
serta demokratis.
Fungsi
hak dan kewajiban Partai Politik sebagaimana yang tercantum dalam Undang-undang Partai Politik Nomor 31 Tahun
2002 dan undang-undang pemilihan Umum Nomor 12 Tahun 2003 yang tercantum dalam
BAB V pasal 7 yang berbunyi:
Partai politik berfungsi sebagai sarana:
- pendidikan
politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar menjadi warga Negara
Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan
bermasyarakat ,berbangsa ,dan bernegara :
- penciptaan
iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan dan kesatuan bangsa
untuk mensejahtrakan masyarakat;
- penyerap ,penghimpun,dan
penyalur aspirasi politik masyarakat secara konstitusional dalam
merumuskan dan menetapkan kebijakan Negara;
- partisipasi politik warga Negara;dan
- rekrutmen
politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi
dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.
Dengan demikian bahwa partai politik
memegang peranan strategis dan penting demi terlaksananya Pemilihan Kepala Daerah. Pentingnya peran
partai politik dalam kedudukan politik. Untuk mendapat piramida kekuasaan dalam
suatu pemerintahan yang akan mewarnai kebijakan-kebijakan politik dari partai
yang bersangkutan.
Pemilihan kepala daerah secara langsung
dipilih oleh masyarakat memberikan corak atau warna tersendiri terhadap
pemerintahan yang akan terbentuk, apalagi diberlakukannya undang-undang Nomor
32 Tahun 2004 ,dimana dijelaskan bahwa masyarakat mempunyai kewenangan untuk
memilih Gubernur/wakil Gubernur,Bupati/Wakil Bupati atau Walikota /wakil walikota..
Pemilihan Kepala Daerah merupakan pranata
terpenting dalam tiap Negara demokrasi , terlebih lagi bagi Negara yang berbentuk
republik seperti Indonesia, Pemilihan Kepala Daerah juga merupakan salah satu
sarana pendidikan politik bagi masyarakat yang bersifat langsung dan terbuka. Sehingga
diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai demokrasi.
Berdasarkan Uraian tersebut maka penulis
merasa tertarik untuk mengadakan penelitian yang akan dituangkan dalam sebuah
karya ilmiah dengan mengetengahkan judul ‘’Kajian
Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan
Kepala Daerah Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah ‘’
Pembahasan masalah ini merupakan tinjauan
deskriptif analisis tentang peran serta masyarakat dalam Pemilihan Kepala Daerah.
B. Rumusan dan Pembatasan Masalah
A. Rumusan Masalah
Pada hakekatnya masalah dalam suatu
penelitian merupakan segala bentuk pernyataan yang perlu dicari jawabannya,
atau segala bentuk kesulitan yang datang tentunya harus ada kegiatan yang
memecahkannya sehingga tujuan yang diharapkan dapat tercapai.
Adapun rumusan permasalahan yang penulis ajukan adalah:
Bagaimana Partisipasi masyarakat dalam Pemilihan Kepala
Daerah dihubungkan dengan Undang – undang Nomor 32 Tahun 2004 ?
B.
Pembatasan Masalah
Untuk kejelasan masalah serta
memudahkan dalam pemecahannya, maka di perlukan adanya gambaran tentang apa
yang akan di teliti dan bagaimana pembatasannya .
Adapun
pembatasan masalah dalam penelitian ini adalah ;
- Bagaimana
partisipasi masyarakat pada pelaksanaan kampanye Pilkada ?
- Bagimana
partisipasi masyarakat pada saat hari – H (pencoblosan) ?
- Bagaimana
pemahaman Pendidikan Politik Masyarakat mengenai Pemilihan Kepala
Daerah ?
C. Penjelasan Istilah
Untuk menjaga salah pengertian dalam penelitian ini. Maka di perlukan
adanya suatu penjelasan istilah. Skripsi ini berjudul :
”Kajian Tentang Partisipasi Masyarakat Dalam Pemilihan Kepala Daerah
Langsung Dihubungkan Dengan UU No.32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan
Daerah”
- Partisipasi
adalah hak suara masyarakat digunakan dengan baik dan ikut peran serta
dalam Pemilihan Kepala Daerah serta tidak ada yang tidak memilih semua
ikut dalam proses pemilihan.
- Masyarakat
adalah sekelompok manusia yang hidup bersama dan bekerja sama untuk mencapai terkabulnya keingianan-keinginan
bersama (Meriam Budiarjo,2001)
- Pemilihan adalah proses, cara, perbuatan memilih pengurus (Kamus Besar Bahasa Indonesia,Balai Pustaka ,1990)
- Kepala Daerah artinya orang yang memimipin Pemerintahan Daerah misalnya Gubernur untuk Daerah Tingkat I dan Bupati untuk Daerah Tingkat II (Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka 1990)
- Langsung artinya di lakukan sendiri secara langsung oleh yang berhak tidak diwakilkan ke yang lain. (Moh. Mahfud. M.D, 1998)
- Pemerintahan Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah setingkat Provinsi, Kabupaten dan Pemkot (Undang-undang No.32 Tentang Pemerintahan Daerah )
- Ingin
mengetahui partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
- Ingin
mengetahui tahapan-tahapan pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah
- Ingin
mengetahui hambatan-hambatan yang di alami oleh KPUD selaku lembaga
penyelenggara dan pelaksana Pemilihan Kepala Daerah
E.
Anggapan Dasar dan Hipotesis
1. Anggapan Dasar
Menurut
Suharsimi Arikunto ( 1997 : 58 ) bahwa anggapan dasar atau postulat
merupakan sebuah titik tolak pemikiran yang sebenarnya telah di terima oleh
penyelidik yang melandasi penelitian.
Berdasarkan
pendapat diatas, maka jelaslah bahwa sebagai titik tolak pemikiran dalam
melakukan penelitian adalah harus adanya anggapan dasar yang penulis kemukakan
adalah sebagai berikut:
a. Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang
selanjutnya disebut pemilihan adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah Provinsi dan/atau Kabupaten/kota
berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.(PP N0. 6 Tahun 2005)
b. Proses dari Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala
Daerah diselenggarakan oleh KPUD (Komisi Pemilihan Umum Daerah) yang
bertanggung jawab kepada DPRD dimana tugas utama dari KPUD dalam
penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yaitu
merencanakan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
sesuai dengan tahapan-tahapan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan
(UU No.32 Tahun 2004)
c. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
merupakan pejabat negara yang mempunyai peranan yang sangat strategis dalam
rangka pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan
masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara pemerintahan pusat dan
daerah serta antar-daerah. Sejalan dengan hal tersebut diatas, diperlukan Figur
Kepala Daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan kedepan dan siap
melakukan perubahan-perubahan ke arah yang lebih baik, dimana proses-proses
pemilihan Kepala Daerah dilaksanakan melalui beberapa tahapan dimulai dari
tahap pendaftaran, penyaringan, penetapan pasangan calon, rapat paripurna
khusus, pengiriman berkas pemilihan, pengesahan, dan pelatihan. (Deddy Supriady
Baratakusumah dan Dadang Solihin, 2003 : 62)
2. Hipotesis
Menurut Suharsimi Arikunto ( 1997 : 64 )
bahwa hipotesis dapat di artikan sebagai suatu jawaban yang bersifat sementara
terhadap permasalahan penelitian sampai terbukti melalui data yang
terkumpul.
Adapun hipotesis yang penulis ajukan dalam
penelitian ini adalah sebagai berikut :
- Jika
partisifasi masyarakat dalam pemilihan kepala daerah dilakukan secara
langsung, umum, bebas, jujur dan adil maka dapat membantu jalannya
pemerintahan yang demokratis.
- Jika UU
No.32 Tahun 2004 diberlakukan secara tepat maka proses pemilihan Kepala
daerah akan berjalan dengan lancar.
F. Metode dan Teknik Penelitian
1. Metode Penelitian
Metode merupakan cara atau alat untuk mencapai suatu tujuan. Pada
penelitian ini penulis cenderung untuk menggunakan metode deskriftis analisis
yaitu cara kerja untuk mengumpulkan data dari keadaan yang sebenarnya terjadi
pada objek, baik dari hasil observasi maupun laporan-laporan sebagai bahan
analisis yang penulis lakukan.
Alasan lain di gunakan metode ini adalah
Metode tersebut dapat di gunakan untuk menginterpretasikan keadaan data yang
nyata.
2. Teknik Penelitian
Untuk melengkapi metode yang penulis
gunakan dalam mengumpulkan data-data tersebut maka di perlukan adanya teknik
penelitian .
Adapun teknik penelitian yang
di gunakan adalah sebagai berikut :
- Studi
literatur / kajian kepustakaan, yaitu mempelajari buku-buku dan
bahan-bahan yang berhubungan dengan masalah yang menjadi pokok bahasan dan
hubungan dengan objek penelitian guna mendapatkan informasi teoritis.
- Observasi,
yaitu tinjauan langsung ke objek penelitian untuk mendapatkan gambaran
nyata tentang masalah yang sedang di teliti.
- Angket,
yaitu teknik pengumpulan data dengan menggunakan Instrumen berupa
pertanyaan secara tertulis yang diberikan kepada responden.
- Wawancara,
yaitu kegiatan yang dilaksanakan dengan cara interview langsung secara lisan terhadap
responden.
3. Variabel – Variabel Penelitian
- Variabel
Independent / bebas
Variabel bebas adalah variabel yang
menjadi sebab timbulnya variabel
dependen. Variabel bebas yang penulis maksud adalah :
Partisipasi Masyarakat, dengan indikator variabel sebagai
berikut :
a. Pada saat kampanye
b.
Pada saat hari – H (pencoblosan)
c. Pendidikan Politik Masyarakat
- Variabel
Dependen /Terikat
Variabel Dependen / Terikat merupakan
variabel yang dipengaruhi oleh variabel bebas, yaitu aspek yang terlihat dalam
hasil atau dampak. Adapun variabel dependen yang penulis maksudkan adalah
sebagai berikut :
Tahap-tahap Pemilihan Kepala Daerah ,
dengan indikator variabel sebagai berikut:
- Tahapan Persiapan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
- Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah
- Tahap evaluasi
E. Populasi dan Sampel Penelitian
1. Populasi Penelitian
Pelaksanaan penelitian senantiasa akan
selalu berhadapan dengan masalah populasi, sebab suatu pengujian masalah selalu
berhubungan dengan sekelompok subjek baik manusia, gejala ataupun peristiwa
sebagaimana yang dikemukakan oleh Suharsimi
Arikunto ( 1997 : 115 ) mengatakan definisi populasi sebagai berikut :
“Populasi adalah keseluruhan subjek penelitian.”
Berangkat dari pendapat ahli diatas maka
dalam penelitian ini populasi yang digunakan penulis adalah masyarakat desa
Sirnagalih Kecamatan Cilaku dengan
harapan dapat memberikan suatu gambaran yang nyata .
2. Sampel Penelitian
Karena tidak memungkinkan setiap peneliti menyelidiki populasi secara
keseluruhan, sedangkan penelitian bertujuan untuk menemukan generalisasi yang
berlaku secara umum, maka seringkali peneliti mengambil sebagian dari populasi
penelitian yaitu sebuah sampel.
Agar lebih mudah dalam pengumpulan data dan karena keterbatasan waktu
serta tenaga yang dimiliki penulis dalam penelitian ini menggunakan sampel
“Sampel Random atau Sampel Acak” sampel random adalah sampel yang mewakili
seluruh populasi, sebagaimana yang
dikemukakan oleh Suharsimi Arikunto ( 1997 : 1230 ), bahwa teknik sampling ini
diberi nama demikian karena dalam pengambilan sampelnya peneliti “mencampur” subjek-subjek di dalam
populasi sehingga semua subjek dianggap sama. Mengingat banyaknya populasi atau responden yang akan dijadikan penelitian
maka sampel yang diambil sebanyak 150 dari banyaknya populasi hal itu
dikarenakan :
- Kemampuan
peneliti dilihat dari waktu, tenaga ,dan dana
- Sempit
luasnya teritori wilayah pengamatan dari setiap subjek, karena hal ini
menyangkut banyak sedikitnya data.
- Besar
kecilnya resiko yang ditanggung oleh peneliti yang merupakan tanggung jawab,untuk
penelitian yang resikonya besar.
Untuk melihat contoh skripsi pendidikan kewarganegaraan hingga Bab 2 dan Terakhir Silahkan Kunjungi di Sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar