Contoh Skripsi EKonomi Keuangan Judul EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU

Contoh Skripsi EKonomi Keuangan Judul EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU

BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Salah satu faktor penting dalam pembangunan suatu negara adalah adanya dukungan dari sistem keuangan yang sehat dan stabil, demikian pula dengan negara Indonesia. Sistem keuangan negara Indonesia sendiri
terdiri dari tiga unsur, yakni sistem moneter, sistem perbankan dan sistem lembaga keuangan bukan bank.
Telah menjadi pengetahuan umum bahwa perkembangan ekonomi islam identik dengan berkembangnya lembaga keuangan syari’ah. Bank syari’ah menjadi pedoman utama lembaga keuangan. Semua transaksi
yang dilakukan oleh orang muslim haruslah berdasarkan prinsip rela sama rela, dan tidak boleh ada pihak yang menzalimi atau yang di zalimi.

Prinsip dasar ini mempunyai implikasi yang sangat luas dalam bidang ekonomi dan bisnis, termasuk dalam praktik perbankan. Allah berfirman dalam surat an-nisa’ ayat 29 
Artinya: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah
kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS: An-Nisa’29)

Perkembangan perekonomian yang semakin kompleks tentunya membutuhkan ketersediaan dan peran serta lembaga keuangan. Kebijakan moneter dan perbankan merupakan bagian dari kebijakan ekonomi yang diarahkan untuk mencapai sasaran pembangunan. Oleh sebab itu peranan perbankan dalam suatu negara sangat penting. Tidak ada suatu negarapun yang hidup tanpa memanfaatkan lembaga keuangan
(Siamat, 1999: 47).

Lembaga keuangan perbankan merupakan lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali ke masyarakat guna memenuhi kebutuhan dana bagi pihak yang
membutuhkan, baik untuk kegiatan produktif maupun konsumtif.

Lembaga perbankan di Indonesia telah terbagi menjadi dua jenis yaitu, bank yang bersifat konvensional dan bank yang bersifat syari’ah. Bank yang bersifat konvensional adalah bank yang pelaksanaan operasionalnya
menjalankan sistem bunga (interest fee), sedangkan bank yang bersifat syari’ah adalah bank yang dalam pelaksanaan operasionalnya menggunakan prinsip-prinsip syari’ah Islam. Prinsip syari’ah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah (UU, No 10,1998)
Perkembangan perbankan syari’ah di Indonesia diawali dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia pada 1 November 1991. Pada mulanya perbankan syari’ah belum mendapat perhatian yang optimal dari pemerintah, hal ini terlihat pada Undang-Undang No 7 tahun 1992 yang belum menjelaskan adanya landasan hukum operasional perbankan syari’ah. Namun, setelah adanya undang-undang baru yaitu Undang-
Undang No 10 tahun 1998 maka bank syari’ah telah memiliki landasan hukum yang lebih kuat serta jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan oleh bank syari’ah. Undang-undang tersebut juga memberikan arahan
bagi bank-bank konvensional untuk membuka cabang syari’ah ataupun mengkonversi secara total menjadi bank syari’ah. Dengan diakuinya dua sistem perbankan yaitu perbankan sistem bagi hasil dan sistem
konvensional, maka bank syari’ah semakin berkembang dan mulai dikenal oleh seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.

Menurut Antonio (1999), Pembiayaan merupakan salah satu kegiatan utama dan menjadi sumber utama pendapatan bagi bank syari’ah. Bentuk pembiayaan perbankan berdasarkan prinsip syari’ah antara lain adalah: murabahah yaitu prinsip jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan yang disepakati, salam yaitu pembelian barang yang diserahkan di kemudian hari sementara pembayarannya dilakukan di muka, istishna’ yaitu pembelian barang yang dilakukan dengan kontrak penjualan yang disepakati, ijarah adalah akad pemindahan hak guna atas barang dan jasa melelui pembayaran upah sewa, tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan (ownership/milkiyyah) atas barang itu sendiri, mudharabah yaitu akad kerjasama usaha antara dua pihak dimana pihak pertama (shahibul mal) menyediakan modal 100% sedangkan pihak lain menjadi pengelola, musyarakah yaitu akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing- masing pihak memberikan kontribusi dana dengan kesepakatan bahwa keuntungan dan risiko akan ditanggung bersama sesuai dengan kesepakatan,
kafalah yaitu jaminan yang diberikan oleh bank (penanggung) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua (pihak yang ditanggung), hawalah yaitu pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang wajib menanggungnya, dan qardh yaitu pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih dan diminta kembali.

Dalam menjalankan prinsip syari’ahnya, bank syari’ah juga harus menjunjung nilai-nilai keadilan, amanah, kemitraan, transparansi dan saling menguntungkan baik bagi bank maupun bagi nasabah yang merupakan pilar dalam melakukan aktivitas muamalah. Oleh karena itu, produk layanan perbankan harus disediakan untuk mampu memberikan nilai tambah dalam meningkatkan kesempatan kerja dan kesejahteraan ekonomi masyarakat yang berlandaskan pada nilai-nilai Islam.

PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan pelayanan pembiayaan murabahah, yang berupa pembiayaan investasi, dan pembiayaan modal kerja. PT BRRS Bumi Rinjani Batu memberikan bantuan pembiayaan
dalam bentuk pembayaran secara kredit/cicilan dan mempunyai beberapa sistem, prosedur dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon debitur. PT BRRS Bumi Rinjani Batu sejak didirikan pada 05 Oktober 2001
sampai sekarang menunjukkan kinerja yang terus mengalami peningkatan. Dari keseluruhan pembiayaan yang ada di PT BRRS Bumi Rinjani Batu, pembiayaan murabahah merupakan jenis pembiayaan yang
paling banyak nasabahnya. Tingkat pembiayaan yang semakin tinggi pada suatu bank juga diiringi dengan adanya risiko kredit yang besar pula. Risiko kredit ini harus diminimalisir agar bank dapat mempertahankan kelangsungan usahanya. Salah satu cara untuk meminimalisir risiko kredit adalah dengan pengadaan suatu pengendalian yang terdiri dari beberapa kebijakan dan prosedur yang dirancang untuk menjalankan fungsi
pengelolaan pembiayaan secara aman menjalankan fungsi pengelolaan pembiayaan secara aman, obyektif dan sesuai dengan ketentuan perbankan syariah yang berlaku.
Dengan latar belakang tersebut, peneliti memilih judul: ”EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU”.

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang di atas, permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini adalah :
1. Bagaimana penerapan pembiayaan murabahah pada PT BRRS Bumi Rinjani Batu?
2. Apa kendala pembiayaan murabahah yang diterapkan oleh PT BRRSBumi Rinjani Batu?

Selengkapnya terkait Contoh Skripsi EKonomi Keuangan Judul EVALUASI PENERAPAN PEMBIAYAAN MURABAHAH PADA PT BPRS BUMI RINJANI BATU Dari BAB I hingga bab 5 Penutup Silahkan kunjungi disini
Print Friendly and PDF

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

LinkWithin

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...